DEMOKRASI

Demokrasi telah menjadi istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran manusia tentang tatanan sosio-politik yang ideal[1]. Di jaman modern sekarang ini, hampir semua negara mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. seperti diketahui dari penelitian Amos J. Peaslee pada tahun 1950, dari 83 UUD negara – negara yang diperbandingkannya, terdapat 74 negara yang konstitusinya secara resmi menganut prinsip kedaulatan rakyat (90%)[2]. Demokrasi (Inggris: Democracy) secara bahasa berasal dari bahasa Yunani, yakni Demokratia.

Demos artinya rakyat (people) dan cratos artinya pemerintahan atau kekuasaan (rule). Demokrasi berarti mengandung makna suatu sistem politik dimana rakyat memegang kekuasaan tertinggi, bukan kekuasaan oleh raja atau kaum bangsawan. Konsep demokrasi telah lama diperdebatkan. Pada zaman Yunani kuno, demokrasi sebagai ide dan tatanan politik telah menjadi perhatian para pemikir kenegaraan. Ada yang pro dan ada yang kontra. Plato (429-437 S.M)[3] dan Aristoteles (384-322 SM)[4] tidak begitu percaya pada demokrasi dan menempatkan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang buruk. Filusuf kenamaan ini lebih percaya pada monarkhi, yang penguasanya arif dan memperhatikan nasib rakyatnya. Plato dapat menerima demokrasi, jika suatu negara belum memiliki UUD, sedangkan Aristoteles dalam format negara politea, yakni demokrasi dengan UUD atau demokrasi yang bersifat moderen.[5]

Pada abad ke-16, dasar pemikiran kekuasaan raja-raja yang mutlak mengalami pergeseran dari yang bersifat Illahiah menjadi bersifat duniawi kembali. Hal ini ini diawali oleh perlawanan kaum monarchomacha terhadap raja dan gereja di masa abad pertengahan. Pemikiran mereka didasarkan pada keraguan terhadap anggapan bahwa raja-raja dan gereja tidak mungkin melakukan kesewenang-wenangan. Pada tahun 1579 terbit sebuah buku berjudul Vindiciae Contra Tyrannos, yang kemudian dianggap sebagai buku utama yang pertama dari kaum Monarchomacha. Buku ini menganut prinsip kedaulatan rakyat dan menyatakan bahwa meskipun raja dipilih oleh Tuhan, tetapi dia diangkat berdasarkan persetujuan rakyat. Tiada orang yang dilahirkan sebagai raja, tak mungkin seseorang menjadi raja tanpa ada rakyat. Timbulnya pemikiran ini dikarenakan adanya kesewenang-wenangan yang memang terjadi pada masa itu.

Dengan adanya pemikiran ini, konsep-konsep agamawi yang tadinya dipakai sebagai dasar, kini bergeser menjadi konsep-konsep duniawi. Akibatnya kaum pembela kekuasaan negara harus memakai prinsip-prinsip yang bersifat duniawi pula untuk membantah pikiran-pikiran yang dikemukakan oleh kaum monarchomacha, di antara mereka adalah Hugo Grotius (1583-1645M) dan Thomas Hobbes (1588-1679M). Mereka tidak lagi menggunakan agama sebagai pembenaran bagi kekuasaan negara yang besar, walaupun mereka mengatakan bahwa bila kekuasaan yang besar tidak diberikan kepada negara maka masyarakat akan kacau. Mereka mengakui bahwa kekuasaan negara memang berasal dari rakyat, tetapi kekuasaan itu diberikan justru untuk kepentingan rakyat itu sendiri.

Pendapat ini kemudian ditentang oleh John Locke (1632-1704 M)[6], yang juga bertolak dari argumen masyarakat primitif sebelum adanya negara. Tetapi bagi Locke masyarakat tersebut tidaklah kacau, bahkan masyarakat itulah yang ideal, karena hak-hak dasar dari manusia tidak dilangggar. Pemikiran Locke ini diakui sebagai pemikiran yang paling berpengaruh pada pada gagasan mengenai kedaulatan rakyat. Buku Locke yang berjudul Two Treaties of Government menyatakan bahwa semua pemerintah yang sah bertumpu pada "persetujuan dari yang diperintah". Dengan pernyataannya tentang hukum alam itu, Locke membantah pengakuan bahwa pemerintah, yang pada jamannya ada di bawah kekuasaan gereja, adalah suatu aspek rangkaian takdir Ilahi. Hukum alam identik dengan hukum Tuhan dan menjamin hak-hak dasar semua orang. Untuk mengamankan hak-hak ini, manusia dalam masyarakat sipil mengadakan "kontrak sosial" dengan pemerintah.[7]

Pemikiran Locke ini kemudian dikembangkan oleh Charles Louis de Secondat Baron de la Brede et de la Montesquieu (1689-1755M), dalam karyanya The spirit of the law/L’Espirit des Lois (Jiwa Undang-undang), buku XI, Bab 6 tentang Of the Constitution of England (konstitusi Inggris) menyatakan In Every government there are three sort of power; the legislative; the executive in respect to things dependent on the law of nations; and the executive in regard to matters that depend on the civil law[8]. (Dalam setiap pemerintahan ada tiga kekuasaan; kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif daripada urusan-urusan yang berhubungan dengan hukum antar bangsa, dan kekuasaan kehakiman yang berhubungan dengan urusan hukum bagi warga negara). Konsep Pembagian kekuasaan ke dalam tiga pusat kekuasaan oleh Immanuel Kant (1724-1804M) kemudian diberi nama Trias Politika (Tri = tiga; As = poros (pusat); Politika = kekuasaan)[9]. Dengan adanya pemisahan kekuasaan ini, akan terjamin kebebasan pembuatan undang-undang oleh parlemen, pelaksanaan undang-undang oleh lembaga peradilan, dan pelaksanaan pekerjaan negara sehari-hari oleh pemerintah.

Secara etimologi, demokrasi (democratie) adalah bentuk pemerintahan atau kekuasaan negara yang tertinggi, dimana sumber kekuasaan tertinggi adalah kekuasaan (ke) rakyat (an) yang terhimpun melalui majelis yang dinamakan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (die gesamte staatsgewalt liegt allein bei der majelis).[10] Sementara Sri Soemantri mendefenisikan demokrasi Indonesia dalam arti formal (indirect democracy) sebagai suatu demokrasi dimana pelaksanaan kedaulatan rakyat itu tidak dilaksanakan oleh rakyat secara langsung melainkan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat seperti DPR dan MPR; dan demokrasi dalam arti pandangan hidup menurut Sri Soemantri adalah demokrasi sebagai falsafah hidup (democracy in philosophy).[11]

Demokrasi memiliki pengertian yang ambigu serta tidak tunggal.[12] Setiap negara dapat meng-klaim sebagai negara demokratis. Negara seperti Amerika Serikat, disebut sebagai demokratis termasuk negara-negara bekas komunis seperti Uni Sovyet dan negara Eropa Timur. Bahkan pengertian demokrasi seringkali dimanipulasi untuk kepentingan elit-elit penguasa. Dengan alasan untuk melindungi sebagian besar rakyat, para penguasa tidak jarang menindas dan (atau) mengurangi hak-hak rakyat, untuk mempertahankan status quo. Hal ini menunjuikkan bahwa telah menjadi pilihan, tentu saja pilihan terbaik diantara pilihan terburuk yang ada. Masing-masing negara memiliki karakteristik yang berbeda dalam menerapkan demokrasi yang ideal. Ada yang menganut demokrasi liberal, monarkhi konstitusional, demokrasi pancasila dan sosial demokrasi.[13]

Sebuah negara menurut Amien Rais, disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.[14] Dengan demikian dapat dikatakan bahwa demokratisasi berarti melawan monopoli kaum politisi, pejabat dan teknokrat untuk begitu saja menetukan apa yang baik bagi masyarakat[15].

Robert A. Dahl mengajukan lima kriteria bagi sebuah demokrasi yang ideal, yaitu; (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.[16]

Dahl juga mengajukan tujuh indikator bagi demokrasi secara empirik, yaitu[17]:
1. Control over govermental decitions about policy is constitutionally vested in elected officials;
2. Elected officials are chosen and peacefully removed in relatively frequent, fair dan free election in which coercion is quite limited;
3. Pratically all adults have the right to vote in these elections;
4. Most adults have the right to run for public offices for which candidates run these elections;
5. Citizens have an efectively enforced right to freedom of expression, the conduct of goverment, the prevailing political, economy, and social system, and the dominant ideology;
6. They also have acces to alternative sources of information that are not monopolized by the government or any other single group;
7. Finally they have and effectively enforced right to form and join autonomous associations, including political associations, such as political parties and interest groups, that attempt to influence the goverment by competing in elections and by other peaceful means.[18]

Sebagai perbandingan dari indikator yang diajukan oleh Dahl di atas, kalangan ilmu politik Indonesia,[19] setelah mengamati demokrasi di berbagai negara merumuskan demokrasi dengan menggunakan lima indikator tertentu. Pertama; Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertangungjawabkan ucapan atau kata-katanya. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan akan dijalankan. Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas. Yaitu perilaku anak istrinya, juga sanak keluarganya, terutama yang berkait dengan jabatannya. Dalam konteks ini, si pemegang jabatan harus bersedia menghadapi apa yang disebut “public scrutiny”, terutama yang dilakukan oleh media massa yang telah ada.

Kedua; Rotasi Kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. Biasanya, partai politik yang menang pada suatu pemilu akan diberi kesempatan untuk membentuk eksekutif yang mengendalikan pemerintahan sampai pada pemilihan berikutnya. Dalam suatu negara yang tingkat demokrasinya masih rendah, rotasi kekuasaan biasanya kalaupun ada, hal itu hanya akan dilakukan dalam lingkungan yang terbatas di kalangan elit politik saja. Ketiga; rekruitmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut. Dalam negara yang tidak demokratis, rekruitmen politik biasanya dilakukan secara tertutup. Artinya, peluang untuk mengisi jabatan politik hanya dimiliki oleh beberapa orang saja.

Keempat; pemilihan umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih serta bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanp ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam aktifitas pemilihan, termasuk didalamnya kegiatan kampanye dan menyaksikan penghitungan suara. Kelima menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat (freedom of expression), hak untuk berkumpul dan berserikat (freedom of assembly), dan hak untuk menyatakan pendapat dan digunakan untuk menentukan prefensi politiknya, tentang suatu masalah, terutama yang menyangkut dirinya dan masyarakat sekitarnya. Hak untuk berkumpul dan berserikat ditandainya dengan kebebasan untuk menentukan lembaga, atau organisasi mana yang ingin dia bentuk atau dia pilih.

Alfian mendefenisikan demokrasi sebagai sebuah sistem politik[20] yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus.[21] Menurut Alfian, demokrasi memberikan toleransi adanya perbedaan pendapat atau pertikaian pendapat. Perbedaan atau pertikaian itu bisa diartikan sebagai sebuah konflik. Konflik disini tidak mengarah kepada kerancuan demokrasi.

Salah satu aksioma dalam sistem politik demokrasi adalah bahwa demokrasi tidak mungkin diwujudkan tanpa adanya rule of law. Mengapa demikian? Jawabannya tentu tidaklah sulit. Demokrasi yang mengisyaratkan adanya pelaksanaan hak-hak dasar seperti hak menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan, berkumpul dan berserikat, sudah barang tentu memerlukan adanya aturan main yang jelas dan dipatuhi secara bersama. Tanpa adanya sebuah aturan main yang demikian, maka proses pelaksanaan hak-hak tersebut akan mengalami berbagai hambatan, karena adanya perbedaan-perbedaan dalam hal akses, kemampuan, status, gender, dan kelas sosial dan sebagainya. Dengan menggunakan aturan main yang tidak bias terhadap individu maupun kelompok tertentu, maka akan dapat dicapai semacam kondisi kesetaraan, yakni kesetaraan di muka umum, sehingga masing-masing pihak dapat berpartisipasi secara penuh, terbuka dan adil. Guna menjamin tercapainya partisipasi tersebut, tentunya harus dituangkan dalam sebuah ketentuan hukum yang mendasar (baca; konstitusi).
Beberapa studi yang pernah dilakukan oleh Mahfud MD[22] menghasilkan kesimpulan bahwa di sepanjang sejarah Indonesia telah terjadi tarik-menarik antar politik yang demokrasi dan politik yang otoriter. Politik demokrasi dan otoriter selalu muncul secara bergantian melalui pergulatan politik yang kadangkala keras. Mahfud menguraikan bahwa dalam teks otentiknya semua konstitusi yang pernah atau sedang berlaku di Indonesia menetapkan demokrasi sebagai salah satu prinsip bernegara yang fundamental, tetapi tidak semua pemerintahan dan sistem politik yang lahir di Indonesia ini demokrasi, malahan ada kecenderungan bahwa langgam demokrasi hanya terjadi pada awal kehadiran sebuah rezim. Yang tampaknya menentukan implementasi prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegara adalah bagaimana demokrasi itu tidak hanya disebutkan sebagai prinsip di dalam konstitusi melainkan dielaborasi secara ketat di dalam konstitusi itu sendiri.

Tujuan utama dari konstitusi ialah membatasi secara efektif kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Tujuan penting dari konstitusi adalah untuk melindungi hak-hak dasar warga negara dari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara kekuasaan. Kedua tujuan tersebut hanya dapat dicapai jika pengorganisasian kekuasaan negara tidak menumpuk pada satu badan atau satu orang saja. Kekuasaan mestilah didistribusikan. Dengan pendistribusian kekuasaan ke beberapa orang atau lembaga dapat dicegah penyalahgunaan kekuasaan. Maka dari itu istilah konstitusionalisme muncul untuk menandakan suatu sistem asas-asas pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan serta hak bagi yang memerintah (pemegang kekuasaan) maupun bagi yang diperintah.

Pembahasan konstitusi erat kaitannya dengan sistem demokrasi yang dianut oleh suatu negara. Kebanyakan negara modern sekarang termasuk negara-negara yang baru mencapai kemerdekaan setelah perang dunia II usai telah sejak semua menganut sistem demokrasi konstitusional. Yang menjadi ciri khas demokrasi konstitusional ialah adanya pemerintahan yang kekuasaannya terbatas dan tidak dipekenankan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Pembatasan-pembatasan tersebut tercantum dalam konstitusi. Dalam sistem demokrasi konstitusional, kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Pemegang kekuasaan dibatasi wewenangnya oleh konstitusi sehingga tidak melanggar hak-hak asasi rakyat. Antara kekuasaan eksekutif dan cabang-cabang kekuasaan lainnya terdapat check and balance. Lembaga legislatif mengontrol kekuasaan eksekutif sehingga tidak keluar dari rel konstitusi.

Oleh International Commission of Jurist dalam konferensinya di Bangkok pada tahun 1965, negara-negara yang menganut asas demokrasi disebut juga sebagai representatif government. Adapun yang dimaksud dengan representatif government oleh Internasional Commission of jurist adalah Representative government is a government deriving its power and authority form the people, which the people and authority are exercised through representative freely chosen and responsible to them.[23]

Kemudian organisasi para sarjana hukum internasional di atas menentukan pula syarat-syarat adanya representative government atau adanya asas-asas demokrasi dalam suatu negara, yakni [24]:

1. Adanya proteksi konstitusional;
2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak;
3. Adanya pemilihan umum yang bebas;
4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat;
5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan,
6. Adanya pendidikan civils.[25]
[1] Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, PSHTN FH UI, Jakarta, 2005. hlm.1.
[2] Amos J. Peaslee, Constitutions of Nation, Vol. I, Concord, The Rumford Press, New Haven, 1950. hlm. 8, terpetik dalam Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005. hlm.140.
[3] Plato (429-347 s.M) adalah murid Socrates (469-3999 S.M), ia dilahirkan pada tanggal 29 Mei 429 S.M di Athena. Plato banyak menghasilkan karya dalam bidang filsafat, politik dan hukum. Diantara karyanya yang termasyur adalah Poletea (tentang Negara), Politicos (tentang Ahli Negara) dan Nomoi (tentang UU), terpetik dalam JJ. Von Schid, Ahli-ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum, PT. Pembangunan, Jakarta, 1988, hlm. 10.
[4] Aristoteles (384-322 s.M) berasal dari Stageria. Ia adalah murid Plato (429-347 s.M). Aristoteles banyak menghasilkan karya dalam bidang Filsafat, Logika, Politik, dan Hukum. Karyanya yang termasyur dalam bidanhg Filsafat Hukum adalah Ethica dan Politica. Terpetik dalam Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum; Problematika Ketertiban Yang Adil, Grasindo, Jakarta, 2004, hlm. 38.
[5] Haedar Nashir, Gagasan dan Gelombang Baru Demokrasi, dalam Mahfud MD, et.all, Wacana Politik dan Demokrasi Indonesia, Pustaka Pelajar, 1999.
[6] John Locke (1632-1704) adalah filusuf berkebangsaan Inggris yang lahir di Wrington pada tanggal 29 Agustus 1632, dan meninggal dunia pada tanggal 28 Oktober 1704. lebih lanjut mengenai Otobiografi Locke dapat dilihat dalam bukunya Two Treatises of Civil Government, J.M. Dent and Sons Ltd, London, 1960., p. v-viii.
[7] Miriam Budiardjo, Op-cit, hlm. 56.
[8] Montesquieu, The Spirit of the Law, Hafner Press, New York, 1949, hlm. 151.
[9] Moh. Mahfud M D, Loc.cit, hlm. 74.
[10] Yan Pranadya Puspa, Kamus Hukum, Aneka Ilmu, Semarang. Cetakan pertama 1977. hlm. 295.
[11] Sri Soemantri, Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Alumni Bandung, 1971. hlm. 26.
[12] Saifullah Yusuf dan Fachruddin Salim, Pergulatan Indonesia Membangun Demokrasi, Penerbit PP Gerakan Pemuda Ansor, cetakan pertama, 2000
[13] Indonesia termasuk negara yang memiliki pengalaman unik dalam berdemokrasi. Mulai dari demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila masa Orde Baru hingga demokrasi pasca Orde Baru. Masing-masing terdapat kelebihan dan kekurangan yang lebih menjadi pengalaman berharga dalam kerangka menetapkan landasan kehidupan demokrasi yang bisa diterima oleh semua rakyat.
[14] Lihat Amien Rais, Demokrasi dan Proses Politik, dalam Demokrasi dan Proses Politik, Seri Prisma Jakarta, diterbikan LP3ES, 1986
[15] Frans Magnis Suseno, Kuasa dan Moral, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, hlm. 47.
[16] Robert A. Dahl, Dilema Demokrasi Pluralis; Antara Otonomi dan Kontrol, terjemahan oleh Sahat Simamora, penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 1985
[17] Lihat Afan Gaffar, Politik Indonesia Menuju Transisi Demokrasi, Pustaka Pelajar Jakarta, 1996. hlm. 6-7.
[18] Dari indikator yang diajukan Dahl tersebut, menurut Afan Gaffar, dapat dlihat sejumlah pesyaratan apakah sebuah political order merupakan sistem yang demokratis atau tidak, yaitu; akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekruitmen politik yang terbuka, pemilihan umum, dan menikmati hak-hak dasar. (Afan Gaffar, Ibid, hal. 8)
[19] Lihat Affan Gaffar 1998; Melian 2000; Soemantri 1971; Budiardjo 1996
[20] Menurut Gabriele A. Almond, seperti dikutip Rusandi Sumintapura dalam bukunya Sistem Politik di Indonesia, (Sinar Baru, 1988: 8), sistem politik adalah “…the political system is that system of interaction of be found in all independent societies, which performs the function of intergration and adaptattion (both internally and vis a vis other societies) by means of employment or threat of employment, of more or less legitimate physical compulsion”
[21] Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia, Gramedia Jakarta, 1986, hlm.
[22] Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998
[23] Sri Soemantri, Demokrasi Pancasila dan Implementasi Menurut Undang-undang Dasar 1945, penerbit Alumni Bandung, 1969. Hal.14
[24] Sri Soemantri, Op-cit, hal. 157
[25] sebagai perbandingan, ciri dan persyaratan negara hukum modern (welfare state) adalah: (1) Perlindungan konstitusional, (2) Adanya badan kehakiman yang bebas (independent and inpertial tribunals), (3) Pemilu yang bebas, (4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat, (5) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi, (6) Pendidikan kewarganegaraan.

PENGERTIAN POLITIK



Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.

Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).

Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.

Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).

Pengertian politik dari para ilmuwan:

Johan Kaspar Bluntschli dalam buku The Teory of the State: “Ilmu Politik adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.” (The science which is concerned with the state, which endeavor to understand and comprehend the state in its conditions, in its essentials nature, in various forms or manifestations its development).

Roger F. Soltau dalam bukunya Introduction to Politics: “Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu; hubungan antara negara dengan warganegaranya serta dengan negara-negara lain.” (Political science is the study of the state, its aims and purposes … the institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members, and other states …).
J. Barents dalam bukunya Ilmu Politika: “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara … yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.”

Joyce Mitchel dalam bukunya Political Analysis and Public Policy: “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk seluruh masyarakat.” (Politics is collective decision making or the making of public policies for an entire society).
Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam buku Power Society: “Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan”, dan dalam buku Who gets What, When and How, Laswell menegaskan bahwa “Politik adalah masalah siapa, mendapat apa, kapan dan bagaimana.”

W.A. Robson dalam buku The University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik … tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu.” (Political science is concerned with the study of power in society … its nature, basis, processes, scope and results. The focus of interest of the political scientist … centres on the struggle to gain or retain power, to exercise power of influence over other, or to resist that exercise).

Karl W. Duetch dalam buku Politics and Government: How People Decide Their Fate: “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.” (Politics is the making of decision by public means).

David Easton dalam buku The Political System: “Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijakan umum.” Menurutnya “Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang memengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang yang diterima oleh suatu masyarakat dan yang memengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu. Kita berpartisipasi dalam kehidupan politik jika aktivitas kita ada hubungannya dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk suatu masyarakat.” (Political life concerns all those varieties of activity that influence significantly the kind of authoritative policy adopted for a society and the way it is put into practice. We are said to be participating in political life when our activity relates in some way to the making and execution of policy for a society).

Ossip K. Flechtheim dalam buku Fundamentals of Political Science: “Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat memengaruhi negara.” (Political science is that specialized social science that studies the nature and purpose of the state so far as it is a power organization and the nature and purpose of other unofficial power phenomena that are apt to influence the state).

Deliar Noer dalam buku Pengantar ke Pemikiran Politik: “Ilmu Politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relatif baru. Di luar bidang hukum serta sebelum negara ada, masalah kekuasaan itu pun telah pula ada. Hanya dalam zaman modern ini memanglah kekuasaan itu berhubungan erat dengan negara.”

Kosasih Djahiri dalam buku Ilmu Politik dan Kenegaraan: “Ilmu politik yang melihat kekuasaan sebagai inti dari politik melahirkan sejumlah teori mengenai cara memperoleh dan melaksanakan kekuasaan. Sebenarnya setiap individu tidak dapat lepas dari kekuasaan, sebab memengaruhi seseorang atau sekelompok orang dapat menampilkan laku seperti yang diinginkan oleh seorang atau pihak yang memengaruhi.”

Wirjono Projodikoro menyatakan bahwa “Sifat terpenting dari bidang politik adalah penggunaan kekuasaan oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik selalu ada kekuasaan atau kekuatan.” Idrus Affandi mendefinisikan: “Ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang hidup teratur dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara.”

Masih banyak pengertian tentang politik dan atau ilmu politik yang disampaikan para ahli. Namun dari yang sudah terkutip kiranya dapat dipahami bahwa politik secara teoritis meliputi keseluruhan azas dan ciri khas dari negara tanpa membahas aktivitas dan tujuan yang akan dicapai negara. Sedangkan secara praktis, politik mempelajari negara sebagai suatu lembaga yang bergerak dengan fungsi-fungsi dan tujuan-tujuan tertentu (negara sebagai lembaga yang dinamis).

KESULTANAN TIDORE



1. Sejarah

Tidore merupakan salah satu pulau yang terdapat di gugusan kepulauan Maluku. Sebelum Islam datang ke bumi nusantara, Tidore dikenal dengan nama Kie Duko, yang berarti pulau yang bergunung api. Penamaan ini sesuai dengan kondisi topografi Tidore yang memiliki gunung api --bahkan tertinggi di gugusan kepulauan Maluku-yang mereka namakan gunung Marijang. Saat ini, gunung Marijang sudah tidak aktif lagi. Nama Tidore berasal dari gabungan dua rangkaian kata bahasa Tidore dan Arab dialek Irak: bahasa Tidore, To ado re, artinya, ‘aku telah sampai’ dan bahasa Arab dialek Irak anta thadore yang berarti ‘kamu datang’. Penggabungan dua rangkaian kata dari dua bahasa ini bermula dari suatu peristiwa yang terjadi di Tidore. Menurut kisahnya, di daerah Tidore ini sering terjadi pertikaian antar para Momole (kepala suku), yang didukung oleh anggota komunitasnya masing-masing dalam memperebutkan wilayah kekuasaan persukuan. Pertikaian tersebut seringkali menimbulkan pertumpahan darah. Usaha untuk mengatasi pertikaian tersebut selalu mengalami kegagalan.

Suatu ketika, diperkirakan tahun 846 M, rombongan Ibnu Chardazabah, utusan Khalifah al-Mutawakkil dari Kerajaan Abbasiyah di Baghdad tiba di Tidore. Pada saat itu, di Tidore sedang terjadi pertikaian antar momole. Untuk meredakan dan menyelesaikan pertikaian tersebut, salah seorang anggota rombongan Ibnu Chardazabah, bernama Syech Yakub turun tangan dengan memfasilitasi perundingan yang disebut dengan Togorebo. Pertemuan disepakati di atas sebuah batu besar di kaki gunung Marijang. Kesepakatannya, momole yang tiba paling cepat ke lokasi pertemuan akan menjadi pemenang dan memimpin pertemuan. Dalam peristiwa itu, setiap momole yang sampai ke lokasi pertemuan selalu meneriakkan To ado re, karena merasa dialah yang datang pertama kali dan menjadi pemenang. Namun, ternyata beberapa orang momole yang bertikai tersebut tiba pada saat yang sama, sehingga tidak ada yang kalah dan menang. Berselang beberapa saat kemudian, Syech Yakub yang menjadi fasilitator juga tiba di lokasi dan berujar dengan dialek Iraknya: Anta thadore. Karena para momole datang pada saat yang bersamaan, maka tidak ada yang menjadi pemenang, akhirnya yang diangkat sebagai pemimpin adalah Syech Yakub. Konon, sejak saat itu mulai dikenal kata Tidore, kombinasi dari dua kata: Ta ado re dan Thadore. Demikianlah, kata Tidore akhirnya menggantikan kata Kie Duko dan menjadi nama sebuah kerajaan besar.

Menurut catatan Kesultanan Tidore, kerajaan ini berdiri sejak Jou Kolano Sahjati naik tahta pada 12 Rabiul Awal 502 H (1108 M). Namun, sumber tersebut tidak menjelaskan secara jelas lokasi pusat kerajaan pada saat itu. Asal usul Sahjati bisa dirunut dari kisah kedatangan Djafar Noh dari negeri Maghribi di Tidore. Noh kemudian mempersunting seorang gadis setempat, bernama Siti Nursafa. Dari perkawinan tersebut, lahir empat orang putra dan empat orang putri. Empat putra tersebut adalah: Sahjati, pendiri kerajaan Tidore; Darajati, pendiri kesultanan Moti; Kaicil Buka, pendiri kesultanan Makian; Bab Mansur Malamo, pendiri kesultanan Ternate. Sedangkan empat orang putri adalah: Boki Saharnawi, yang menurunkan raja-raja Banggai; Boki Sadarnawi, yang menurunkan raja-raja Tobungku; Boki Sagarnawi, yang menurunkan raja-raja Loloda; dan Boki Cita Dewi, yang menurunkan Marsaoli dan Mardike. Kerajaan Tidore merupakan salah satu pilar yang membentuk Kie Raha, yang lainnya adalah Ternate, Makian dan Moti.

Berdasarkan legenda asal usul di atas, tampak bahwa empat kerajaan ini berasal dari moyang yang sama: Djafar Noh dan Siti Nursafa. Terlepas dari benar atau salah, kemunculan dan perkembangan legenda asal-usul tersebut secara jelas menunjukkan adanya kesadaran persaudaraan di antara kerajaan Kie Raha (gabungan empat kerajaan utama di Maluku Utara, yaitu: Ternate, Tidore, Makian dan Moti) sehingga mereka kemudian melegitimasinya dengan sebuah mitos asal-usul.

Sejak awal berdirinya hingga raja yang ke-4, pusat kerajaan Tidore belum bisa dipastikan. Barulah pada era Jou Kolano Bunga Mabunga Balibunga, informasi mengenai pusat kerajaan Tidore sedikit terkuak, itupun masih dalam perdebatan. Tempat tersebut adalah Balibunga, namun para pemerhati sejarah berbeda pendapat dalam menentukan dimana sebenarnya Balibunga ini. Ada yang mengatakannya di Utara Tidore, dan adapula yang mengatakannya di daerah pedalaman Tidore selatan.

Pada tahun 1495 M, Sultan Ciriliyati naik tahta dan menjadi penguasa Tidore pertama yang memakai gelar sultan. Saat itu, pusat kerajaan berada di Gam Tina. Ketika Sultan Mansur naik tahta tahun 1512 M, ia memindahkan pusat kerajaan dengan mendirikan perkampungan baru di Rum Tidore Utara. Posisi ibukota baru ini berdekatan dengan Ternate, dan diapit oleh Tanjung Mafugogo dan pulau Maitara. Dengan keadaan laut yang indah dan tenang, lokasi ibukota baru ini cepat berkembang dan menjadi pelabuhan yang ramai.

Dalam sejarahnya, terjadi beberapa kali perpindahan ibukota karena sebab yang beraneka ragam. Pada tahun 1600 M, ibukota dipindahkan oleh Sultan Mole Majimo (Alauddin Syah) ke Toloa di selatan Tidore. Perpindahan ini disebabkan meruncingnya hubungan dengan Ternate, sementara posisi ibukota sangat dekat, sehingga sangat rawan mendapat serangan. Pendapat lain menambahkan bahwa, perpindahan didorong oleh keinginan untuk berdakwah membina komunitas Kolano Tomabanga yang masih animis agar memeluk Islam. Perpindahan ibukota yang terakhir adalah ke Limau Timore di masa Sultan Saifudin (Jou Kota). Limau Timore ini kemudian berganti nama menjadi Soasio hingga saat ini.

Pada abad ke 16 M, orang Portugis dan Spanyol datang ke Maluku-termasuk Tidore-untuk mencari rempah-rempah, momonopoli perdagangan kemudian menguasai dan menjajah negeri kepulauan tersebut. Dalam usaha untuk mempertahankan diri, telah terjadi beberapa kali pertempuran antara kerajaaan-kerajaan di Kepulauan Maluku melawan kolonial Portugis dan Spanyol. Terkadang, Tidore, Ternate, Bacan dan Jailolo bersekutu sehingga kolonial Eropa tersebut mengalami kesulitan untuk menaklukkan Tidore dan kerajaan lainnya.

Sepeninggal Portugis, datang Belanda ke Tidore dengan tujuan yang sama: memonopoli dan menguasai Tidore demi keuntungan Belanda sendiri. Dalam sejarah perjuangan di Tidore, sultan yang dikenal paling gigih dan sukses melawan Belanda adalah Sultan Nuku (1738-1805 M). Selama bertahun-tahun, ia berjuang untuk mengusir Belanda dari seluruh kepulauan Maluku, termasuk Ternate, Bacan dan Jailolo. Perjuangan tersebut membuahkan hasil dengan menyerahnya Belanda pada Sultan Nuku pada 21 Juni 1801 M. Dengan itu, Ternate, Tidore, Bacan dan Jailolo kembali merdeka dari kekuasaan asing. Inggris yang juga ikut membantu Tidore dalam mengusir Belanda kemudian diberi kebebasan untuk menguasai Ambon dan Banda, dan mengadakan perjanjian damai dengan Sultan Nuku, sehingga relasi antara kedua belah pihak berjalan cukup harmonis. Di masa Sultan Nuku inilah, Tidore mencapai masa kegemilangan dan menjadi kerajaan besar yang disegani di seluruh kawasan itu, termasuk oleh kolonial Eropa. Di masa Sultan Nuku juga, kekuasaan Tidore sampai ke Kepulauan Pasifik. Menurut catatan sejarah Tidore, Sultan Nuku sendiri yang datang dan memberi nama pulau-pulau yang ia kuasai, dari Mikronesia hingga Melanesia dan Kepulauan Solomon. Nama-nama pulau yang masih memakai nama Nuku hingga saat ini adalah Nuku Hifa, Nuku Oro, Nuku Maboro, Nuku Nau, Nuku Lae-lae, Nuku Fetau dan Nuku Nono.

Seiring dengan masuknya kolonial Eropa, agama Kristen juga masuk ke Tidore. Namun, karena pengaruh Islam yang sudah begitu mengakar, maka agama ini tidak berhasil mengembangkan pengaruhnya di Tidore.

Periode Pemerintahan

Kerajaan Tidore berdiri sejak 1108 M dan berdiri sebagai kerajaan merdeka hingga akhir abad ke-18 M. setelah itu, kerajaan Tidore berada dalam kekuasaan kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, Tidore menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wilayah Kekuasaan

Pada masa kejayaannya, wilayah kerajaan Tidore mencakup kawasan yang cukup luas hingga mencapai Kepulauan Pasifik. Wilayah sekitar pulau Tidore yang menjadi bagian wilayahnya adalah Papua, gugusan pulau-pulau Raja Ampat dan pulau Seram. Di Kepulauan Pasifik, kekuasaan Tidore mencakup Mikronesia, Kepulauan Marianas, Marshal, Ngulu, Kepulauan Kapita Gamrange, Melanesia, Kepulauan Solomon dan beberapa pulau yang masih menggunakan identitas Nuku, seperti Nuku Haifa, Nuku Oro, Nuku Maboro dan Nuku Nau. Wilayah lainnya yang termasuk dalam kekuasaan Tidore adalah Haiti dan Kepulauan Nuku Lae-lae, Nuku Fetau, Nuku Wange dan Nuku Nono.

Struktur Pemerintahan

Sistem pemerintahan di Tidore cukup mapan dan berjalan dengan baik. Struktur tertinggi kekuasaan berada di tangan sultan. Menariknya, Tidore tidak mengenal sistem putra mahkota sebagaimana kerajaan-kerajaan lainnya di kawasan Nusantara. Seleksi sultan dilakukan melalui mekanisme seleksi calon-calon yang diajukan dari Dano-dano Folaraha (wakil-wakil marga dari Folaraha), yang terdiri dari Fola Yade, Fola Ake Sahu, Fola Rum dan Fola Bagus. Dari nama-nama ini, kemudian dipilih satu di antaranya untuk menjadi sultan.

Ketika Tidore mencapai masa kejayaan di era Sultan Nuku, sistem pemerintahan di Tidore telah berjalan dengan baik. Saat itu, sultan (kolano) dibantu oleh suatu Dewan Wazir, dalam bahasa Tidore disebut Syara, adat se nakudi. Dewan ini dipimpin oleh sultan dan pelaksana tugasnya diserahkan kepada Joujau (perdana menteri). Anggota Dewan wazir terdiri dari Bobato pehak raha (empat pihak bobato; semcam departemen) dan wakil dari wilayah kekuasan. Bobato ini bertugas untuk mengatur dan melaksanakan keputusan Dewan Wazir. Empat bobato tersebut adalah: (1) pehak labe, semacam departemen agama yang membidangi masalah syariah. Anggota pehak labe terdiri dari para kadhi, imam, khatib dan modim; (2) pehak adat bidang pemerintahan dan kemasyarakatan yang terdiri dari Jojau, Kapita Lau (panglima perang), Hukum Yade (menteri urusan luar), Hukum Soasio (menteri urusan dalam) dan Bobato Ngofa (menteri urusan kabinet); (3) Pehak Kompania (bidang pertahanan keamanan) yang terdiri dari Kapita Kie, Jou Mayor dan Kapita Ngofa; (4) pehak juru tulis yang dipimpin oleh seorang berpangkat Tullamo (sekretaris kerajaan). Di bawahnya ada Sadaha (kepala rumah tangga), Sowohi Kie (protokoler kerajaan bidang kerohanian), Sowohi Cina (protokoler khusus urusan orang Cina), Fomanyira Ngare (public relation kesultanan) dan Syahbandar (urusan administrasi pelayaran). Selain struktur di atas, masih ada jabatan lain yang membantu menjalankan tugas pemerintahan, seperti Gonone yang membidangi intelijen dan Serang oli yang membidangi urusan propaganda.

Kehidupan Sosial Budaya

Masyarakat di Kesultanan Tidore merupakan penganut agama Islam yang taat, dan Tidore sendiri telah menjadi pusat pengembangan agama Islam di kawasan kepulauan timur Indonesia sejak dulu kala. Karena kuatnya pengaruh agama Islam dalam kehidupan mereka, maka para ulama memiliki status dan peran yang penting di masyarakat. Kuatnya relasi antara masyarakat Tidore dengan Islam tersimbol dalam ungkapan adat mereka: Adat ge mauri Syara, Syara mauri Kitabullah (Adat bersendi Syara, Syara bersendi Kitabullah). Perpaduan ini berlangsung harmonis hingga saat ini

Berkenaan dengan garis kekerabatan, masyarakat Tidore menganut sistem matrilineal. Namun, tampaknya terjadi perubahan ke arah patrilineal seiring dengan menguatnya pengaruh Islam di Tidore. Klen patrilineal yang terpenting mereka sebut soa. Dalam sistem adat Tidore, perkawinan ideal adalah perkawinan antar saudara sepupu (kufu). Setelah pernikahan, setiap pasangan baru bebas memilih lokasi tempat tinggal, apakah di lingkungan kerabat suami atau istri. Dalam antropologi sering disebut dengan utrolokal.

Dalam usaha untuk menjaga keharmonisan dengan alam, masyarakat Tidore menyelenggarakan berbagai jenis upacara adat. Di antara upacara tersebut adalah upacara Legu Gam Adat Negeri, upacara Lufu Kie daera se Toloku (mengitari wilayah diiringi pembacaan doa selamat), upacara Ngam Fugo, Dola Gumi, Joko Hale dan sebagainya.

Untuk berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari, orang Tidore menggunakan bahasa Tidore yang tergolong dalam rumpun non-Austronesia. Dengan bahasa ini pula, orang Tidore kemudian mengembangkan sastra lisan dan tulisan. Bentuk satra lisan yang populer adalah dola bololo (semacam peribahasa atau pantun kilat), dalil tifa (ungkapan filosofis yang diiringi alat tifa atau gendang), kabata (sastra lisan yang dipertunjukkan oleh dua regu dalam jumlah yang genap, argumennya dalam bentuk syair, gurindam, bidal dsb). Sebagian di antara satra lisan ini disampaikan dan dipertunjukkan dengan iringan alat tifa, sejenis gendang. Sasra tulisan juga cukup baik berkembang di Tidore, hal ini bisa dilihat dari peninggalan manuskrip kesultanan Tidore yang masih tersimpan di Museun Nasional Jakarta. Dan boleh jadi, manuskrip-manuskrip tersebut masih banyak tersebar di tangan masyarakat secara individual.

Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, orang-orang Tidore banyak yang bercocok tanam di ladang. Tanaman yang banyak ditanam adalah padi, jagung, ubi jalar dan ubi kayu. Selain itu, juga banyak ditanam cengkeh, pala dan kelapa. Inilah rempah-rempah yang menjadikan Tidore terkenal, dikunjungi para pedagang asing Cina, India dan Arab, dan akhirnya menjadi rebutan para kolonial kulit putih.

Secerdas - Cerdasnya Kehidupan...



“Wahai anak cucu Adam, engkau hanyalah kumpulan dari hari yang terhitung. Apabila berlalu satu hari, berarti hilanglah sebagian daripadamu. Jika hilang sebagian daripadamu, maka bertambah dekatlah saat kematianmu. Jika engkau sudah mengetahui hal itu, maka segeralah berbuat".Nabi Muhammad SAW bersabda: “Ada dua nikmat di mana kebanyakan manusia sering tertipu dengannya, nikmat sehat dan masa lapang (senggang).” (H.R. Bukhari). Sabda tersebut menjelaskan, bahwasanya orang yang baik, banyak beramal saleh dalam hidupnya ialah mereka yang menghargai kesehatannya dan nikmat ketika diberi waktu senggang.

Banyak diantara kita yang tidak menghargai dua perkara itu. Sewaktu sehat, tidak mempedulikan penjagaan diri dan lupa pada suatu hari nanti akan sakit. Demikian juga ketika mempunyai banyak masa lapang. Lupa pentingnya masa itu, hingga banyak membuang-buang waktu untuk perkara tanpa manfaat. Hidup dan mati adalah ujian dari Allah. Dengan kehidupan dan kematian Allah melihat, siapa diantara hamba-hamba-Nya yang paling baik amalnya (Q.S. Al Mulk : 2). Di sinilah letak betapa pentingnya masa dalam kehidupan seorang hamba. Di atas waktu kebaikan dan keburukan disemaikan. Prestasi dan kegagalan dikukuhkan. Semakin hari amal perbuatan kita semakin bertambah, bukan menjadi sebaliknya.

Orang yang rugi ialah mereka yang tidak pandai menghargai masanya hingga terbuang secara sia-sia, tanpa memberi pada dirinya atau orang lain. Allah berfirman : “Demi masa, sungguh manusia berada dalam keadaan kerugian, kecuali orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran dan dalam kesabaran.” ( Q.S. Al Ashr : 1-4). Pernyataan Allah itu menunjukkan betapa pentingnya masa, terutama apabila dikaitkan dengan kerugian. Untuk tidak jatuh pada kerugian, hendaknya kita memahami definisi kerugian yang sebenarnya.
Dalam hadist-nya, Rasulullah saw meriwayatkan : “Seseorang akan tergolong dalam golongan orang yang rugi, apabila hari ini sama saja dengan hari kemarin, tergolong dalam golongan celaka, apabila hari ini lebih buruk daripada hari kemarin dan tergolong dalam golongan beruntung, apabila hari ini lebih baik daripada hari sebelumnya."

Islam memandang masa sebagai harta paling utama dalam kehidupan manusia. Kehilangan masa sama artinya dengan kehilangan umur, kehilangan kesempatan. Seorang sufi terkemuka, Hasan al-Bashri berkata: “Wahai anak cucu Adam, engkau hanyalah kumpulan dari hari yang terhitung. Apabila berlalu satu hari, berarti hilanglah sebagian daripadamu. Jika hilang sebagian daripadamu, maka bertambah dekatlah saat kematianmu. Jika engkau sudah mengetahui hal itu, maka segeralah berbuat!"
Semoga kita bisa memahami hakikat masa atau waktu yang telah dikaruniakan kedalam kehidupan kita. Sehingga pergantian tahun baru Islam, dari 1426 H ke tahun 1427 H menjadi episode perbaikan dan kebangkitan. Waktu orang-orang yang saleh menjadi semakin saleh, dan waktu orang-orang ingkar menjadi orang-orang yang sadar. Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.

ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DEMOKRASI, POLITIK DAN EKONOMI MALUKU UTARA


Muhammad Syamsul
DPP KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA



Dalam upaya mencapai visi Pemerintahan Maluku Utara 2020, Meskipun memiliki beberapa kekuatan, misalnya SDA, Maluku Utara juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain: masalah kemiskinan, SDM dan infrastruktur belum memadai. Permasalahan tersebut paling tidak dapat dikurangi dan diatasi apabila arah kebijakan pembangunan menerapkan dua aspek pembangunan sekaligus yaitu demokrasi politik dan ekonomi, dengan pendekatan manajemen strategis. Dengan demikian pembangunan akan menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat, karena pelaksanaan pembangunan akan kontekstual dan efisien. Sejalan dengan penyelenggaraan Otonomi Daerah di era reformasi, berdasarkan kondisi, potensi dan kemampuan riil daerah. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Maluku Utara sekarang dapat dikatakan sedang giatnya melaksanakan kegiatan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ada beberapa kelemahan mendasar yang sangat mempengaruhi daerah Maluku Utara dibandingkan daerah lainnya antara lain: struktur ekonomi yang terlalu bertumpu pada pengusaha non pribumi, sehingga kurang merata dan mengakar ke bawah (trickle-down-effect); kualitas sumber daya manusia (SDM) Maluku Utara yang masih lemah dan kurang mendapat sentuhan yang berarti; dan Pengelolaan sumber daya alam yang keuntungannya belum dibagi secara proporsional bagi daerah Maluku Utara. Selanjutnya untuk mengatasinya maka diperlukan strategi dasar yaitu mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang berbasis pada penguatan usaha kecil, menengah dan koperasi; meningkatkan SDM untuk mampu bersaing dalam merebut setiap peluang di berbagai sektor kehidupan; dan diupayakan otonomi daerah yang lebih luas dan terus memperjuangkan pembagian keuntungan yang proporsional dalam pengelolaan setiap sumber daya alam yang dieksploitir di daerah Maluku Utara. Kesemuanya itu untuk menuju keadaan daerah Maluku Utara di era baru dan masa depan yang lebih baik. Dari hasil identifikasi saya, ada beberapa isu penting yang harus segera diatasi oleh kepemimpinan pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dalam rangka mewujudkan Maluku Utara sebagai sebagai daerah maju di Indonesia Timur 2020 antara lain; 1. Penyelenggaraan pemerintahan yang kurang bersih, kinerja yang lemah, dan kurang keterbukaan. 2. Pengelolaan anggaran pembangunan yang tidak transparan dan sulit dipertanggung jawabkan kualitas dan kapabelitasnya. 3. Lembaga pengawasan yang lemah kinerjanya dan kurang dipercaya. 4. Birokrasi termasuk badan dan Dinas daerah yang masih membengkak dan tidak efisien. 5. Manajemen pembangunan yang masih amburadul atau tidak profesional. 6. Tumpang tindih dan saling bertentangannya masing-masing PERDA termasuk pruduk hukum yangh lebih tinggi. 7. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. 8. Rendahnya SDM dan disiplin pegawai pemerintah dan masyarakat dalam berusaha. 9. Tidak terpadunya pemerataan dengan pertumbuhan ekonomi. 10. Kurangnya bargening dengan Pemerintah Pusat dalam rangka otonomi khusus. 11. Kecilnya kontribusi sektor swasta besar kepada daerah. 12. Belum optimalnya pemanfaatan potensi alam dan potensi masyarakat. 13. Belum memadainya data dan infomasi sebagai dasar perumusan kebijakan dan implementasi program pembangunan (dalam penyusunan visi, misi, strategi, kebijakan, POLDA, Master Plan, PROPEDA; PROTADA dan lain-lain). 14. Pembangunan belum didasarkan karakteristik potensi alam dan potensi masyarakat yang dimiliki daerah sehingga belum jelasnya daerah-daerah mana sebagai basis pengembangan dan keunggulan kepetitif pada dibidang apa. 15. Kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa didominasi cara yang tradisonal dan sedikit penerapan ilmu dan teknologi artinya perlu pengembangan dan moderniasi. 16. Kurang membuka kerjasama antar daerah Kabupaten/Kota dan antara daerah Kabupaten/Kota dengan daerah Kabupaten/Kota Provinsi lain dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan hubungan dagang. Hal ini turut kurang membukanya kerjasama dengan Negara Anggota AFEC, NAFTA, WTO, GAAT, MEE, khususnya dalam menarik minat investasi dan perdagangan. Jika diurut masih ada sederetan angka lagi yang mengidentifikasikan masih banyaknya persoalan yang harus diatasi pemimpin daerah Maluku Utara dalam rangka mewujudkan daerah berkembang di Indonesia Timur 2020 yang sama artinya dengan diatas pertumbuhan ekonomi Daerah tetangga Sulawesi Utara sebagai salah satu Provinsi dari beberapa Provinsi di Indonesia Timur paling cepat berkembang. Visi dan misi ini akan mendekati kenyataan apabila semua pihak: pemerintah daerah, swasta dan masyarakat memiliki komitmen dan dapat bekerjasama yang saling menguntungkan dan adil. Terutama dalam kegiatan produksi dan distribusi dengan memanfaatkan potensi alam dan masyarakat secara optimal dan berkelanjutan. Tentunya apabila dapat mewujudkan dan mampu menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis dari potensi yang dimiliki yaitu dimulai dari ukuran cm, m, km dan seterusnya dari luas lahan dan potensi kelautan dimanfaatkan pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat untuk kegiatan pertanian, perikanan, perkebunan, industri dan perdagangan secara profesional, ekonomis dan berteknologi tinggi. Perubahan Arah Kebijakan Pembangunan Maluku Utara dalam Rangka Mewujudkan pembangunan di Indonesia Timur. Perlu ada perubahan arah kebijakan pembangunan di Maluku Utara ke depan. Pertama, pembangunan demokrasi ekonomi bergandengan dengan demokrasi politik; Kedua, pembangunan ekonomi kerakyatan yaitu pemberdayaan koperasi, kemitraan usaha, anti monopoli, oligopoli dan kartel, pengaturan lahan pertanian, peningkatan permodalan, pengembangan teknologi, pengaturan distribusi dan pemasaran; Ketiga, pembangunan sumber daya manusia dan Keempat, penyelenggaraan otonomi dan perimbangan keuangan Pusat dengan Daerah. Pembangunan demokrasi politik terutama dalam hal prakarsa, daya kreasi dan hak-hak politik masyarakat daerah belum dapat terekspresikan dengan baik. Demikian pula dalam hal partisipasi individu dan masyarakat daerah dalam proses pengambilan keputusan. Keberadaan Pemerintah dengan kebijakan dan misinya tersediri telah membuat masyarakat daerah tidak ada pilihan kecuali hanya mengikut. Salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam rangka mencari penyesuaian antara keinginan arus bawah dengan keinginan pihak atas, tidak lain adalah dengan mengembangkan demokrasi politik. Upaya tersebut dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat dan sekaligus mengurangi campur tangan yang berlebihan dari Pemerintah Daerah dalam proses pembangunan. Disinilah arti pentingnya pembangunan demokrasi politik di daerah dimasa yang akan datang. Di Maluku Utara dalam hal pembangunan ekonomi kerakyatan belumlah dapat dikatakan berhasil.
Pembangunan perekonomian masyarakat di Maluku Utara telah menimbulkan dampak terjadinya kesenjangan sosial dan kesenjangan tingkat pendapatan yang cukup tinggi. Misalnya, Pemerintah Daerah lebih memprioritaskan pengusaha Non Pribumi sehingga Pengusaha Pribumi susah berkembang yang berakibat inkam daerah banyak yang dibawah untuk invesatasi diluar daerah yang juga berdampak melemahnya kondisi pasar lokal terutama investasi perbangkan. Sedangkan sebahagian besar masyarakat terutama yang tinggal di pedesaan pendapatan perkapitanya cukup kecil.

Tujuan Amerika Adalah melemahkan islam

Baru-baru ini http://worldpublicopinion.org/ melakukan survey terhadap muslim di 4 negara: Indonesia, Mesir, Pakistan dan Maroko dengan hasil yang mengejutkan, lebih dari 70 persen responden berpendapat bahwa tujuan politik Amerika adalah melemahkan dan memecah belah kesatuan umat islam! Survey ini merupakan ‘face-to-face survey’ yang dilakukan terhadap 1.000-1.200 orang di setiap negara dari bulan Desember-February.

Masih dari hasil survey yang sama, data menunjukkan bahwa 40% responden berpendapat bahwa tujuan utama dari politik Amerika adalah perang melawan terorisme dan hanya 12% responden yang percaya bahwa tujuan utama dari politik amerika adalah melindungi Amerika dari serangan teroris, ironis yak?

Steven Kull seorang editor dari Washington-based group mengatakan “Sementara pemimpin Amerika menggembor-gemborkan perang melawan terorisme, mayoritas dunia muslim dengan jelas menganggap Amerika sedang melancarkan perang terhadap Islam”.
Selain itu 30% responden menyetujui penyerangan terhadap tentara Amerika di Irak dan Afganistan serta 67% responden percaya bahwa islam menentang penyerangan terhadap warga sipil!

beberapa hasil menarik lainnya:
• Hasil survey menunjukkan ketidak yakinan bahwa kelompok al Qaeda bertanggung jawab terhadap penyerangan 11 September, bahkan 20 persen responden percaya bahwa pemerintah Amerika-lah yang menjadi dalang penyerangan terebut, bahkan?آ di Pakistan bahkan hanya 3 persen responden yang percaya Al Qaeda berada di balik penyerangan tersebut. Weleh!
• Lebih dari separuh responden percaya bahwa Amerika berusaha untuk melakukan kristenisasi di timur tengah dan 60 persen responden percaya tujuan lain Amerika adalah untuk menguasai sumber - sumber minyak di timur tengah.

Jelas dari hasil survey diatas, politik yang selama ini diterapkan oleh Amerika adalah untuk menyerang Islam, sudahkah kita sadar? (atau maukah kita sadar?)
Bagi sebagian besar umat muslim di Indonesia hasil diatas tidaklah terlalu mencengangkan, karena Alhamdullilah masih banyak ulama dan umat di negeri ini yang bisa memilah dengan jelas kebenaran dalam realita. Namun demikian jangan cepat bersenang diri karena:
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah, أ¢â‚¬إ“Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk yang benar.أ¢â‚¬? Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (Al-Baqarah: 120)

Mendayung Diantara Dua Karang : Pemuda, Nasionalisme dan Pragmatisme



Berbicara mengenai nasionalisme, menurut saya, gampang-gampang susah. Apalagi jika tema nasionalisme, yang ideologis itu, dikaitkan dengan pragmatisme, yang adalah salah satu aliran dalam filsafat. Tema nasionalisme tidaklah semata-mata berkaitan dengan soal kebanggaan, identitas, persatuan, atau kesetiaan akan suatu "nation" (bangsa). Nasionalisme juga bukan semata-mata garis imajinatif yang menjadi batas antara satu kelompok manusia dan kelompok lainnya, tapi ia juga merupakan cara pandang (world view) mengenai kebenaran sejarah, politik, dan budaya yang masuk dalam sikap serta tindakan setiap individu (Sulfikar Amir, 2005).

Disamping itu, sebagai ideologi, nasionalisme, sebagaimana ideologi lain seperti kapitalisme atau sosialisme, senantiasa masih berkembang. Adalah ideologi nasionalisme ini juga, yang pada akhir abad 20 lalu, telah menyebabkan dua perang dunia yang mengakibatkan hilangnya jutaan nyawa manusia serta kerugian sosial dan ekonomi yang luar biasa besarnya.

Sama dengan nasionalisme, pragmatisme, sebagai salah satu aliran filsafat yang banyak peminatnya, juga masih sedang berkembang. Menurut Wikipedia, aliran filsafat yang mengukur kebenaran suatu ide dari kegunaan praktis-yang-dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan manusia itu, telah menghasilkan pengikut yang digolongkan sebagai penganut pragmatis klasik, neoklasik, neopragmatis, dan legal pragmatis.

Nasionalisme

Sebagai sebuah konsep sosial, nasionalisme bukan benda yang turun begitu saja dari langit. Ia lahir dari kebudayaan Eropa era Pencerahan ketika rezim-rezim patrimonialisme runtuh dan digantikan sistem kekuasaan publik yang egaliterian. Dalam perkembangannya, gagasan nasionalisme mengalir ke masyarakat kolonial dan menjadi pemicu gerakan antikolonialisme bangsa Eropa. Indonesia tidak lepas dari aliran sejarah itu (Sulfikar Amir, 2005).

Gagasan nasionalisme Indonesia sendiri, menurut hasil penulusuran Sulfikar Amir (2004), berasal dari dua sumber. Pertama, gerakan kaum Islam modernis yang diilhami gerakan Pan-Islamisme yang meluas di Timur Tengah pada abad ke-18. Sumber kedua adalah kaum elite terdidik yang terbentuk melalui Kebijakan Etis pemerintah Belanda. Walaupun dididik untuk kepentingan ekonomi dan birokrasi pemerintah Hindia Belanda, belakangan para elite terdidik tersebut menjadi pelopor gagasan suatu bangsa berdaulat yang bernama Indonesia.

Sejak Budi Utomo berdiri tahun 1908, dan kemudian semakin mengental dalam Sumpah Pemuda tahun 1928, telah tertempa perasaan sebagai satu bangsa (nation) dan merasuk ke dalam pikiran berbagai kelompok etnis yang menghuni Nusantara. Rakyat penghuni Nusantara yang bekas Hindia Belanda menanamkan kesadaran dalam pikiran mereka bahwa mereka adalah satu bangsa, bangsa Indonesia, dan satu tanah air, tanah air Indonesia, seperti yang mereka ucapkan dalam sumpah mereka pada tahun 1928 itu.

Rakyat Indonesia, seperti juga Amerika Serikat, adalah masyarakat yang amat pluralistik, baik dari segi etnisitas, bahasa ibu, maupun adat budayanya. Akan tetapi, berbeda dengan masyarakat Amerika Serikat yang sebagian besar (kecuali native American atau Indian) adalah pendatang yang dengan kemauan sendiri mendatangi benua tersebut, suku-suku bangsa di Indonesia adalah penduduk pribumi yang sudah beribu tahun menghuni wilayah tertentu dalam negara yang kemudian menjadi Republik Indonesia (Kartono Muhammad, 2003).

Perasaan menjadi pemilik sah dari suatu wilayah lebih kental di antara kelompok etnis Indonesia dibandingkan dengan dengan rakyat Amerika Serikat. Maka, sungguh merupakan keberhasilan yang sangat besar dari para pendiri negara ini untuk dapat membuat mereka kini merasa bahwa
tanah air mereka adalah Indonesia, bukan hanya Jawa, Bali, Sulawesi, Irian, dan sebagainya. Pembentukan rasa nasionalisme Indonesia tertentu jauh lebih sulit dibandingkan dengan Norwegia yang negaranya berupa satu daratan tanpa terpisah-pisahkan oleh lautan (Kartono
Muhammad, 2003).

Melalui pengamatan dan penelitian pada masyarakat paskakolonial di Asia dan Afrika, lebih khusus lagi Indonesia, Benedict Anderson lantas mengajukan konsep nasionalisme sebagai "imagined communities". Anderson berargumen bahwa nasionalisme masyarakat pascakolonial di Asia dan Afrika merupakan hasil emulasi dari apa yang telah disediakan oleh sejarah nasionalisme di Eropa. Para elite nasionalis di masyarakat pascakolonial hanya mengimpor bentuk modular nasionalisme bangsa Eropa (Sulfikar Amir, 2004).

Jadi, suatu bangsa pada dasarnya ialah suatu komunitas sosial politik dan dibayangkan sebagai sesuatu yang bersifat terbatas, sekaligus berkedaulatan. Pada komunitas itu masing-masing anggotanya belum tentu saling mengenal satu sama lain, tetapi di benak setiap anggotanya hidup bayangan tentang kebersamaan dan persaudaraan. Melalui konsep "imagined communities" dapat kita identifikasi beberapa unsur terbentuknya nasionalisme, yaitu adanya kesamaan perasaan senasib, kedekatan fisik/nonfisik, terancam dari musuh yang sama, dan tujuan bersama. Berbekal semangat itulah, nasionalisme Indonesia lahir sebagai sebuah ikatan bersama. Dalam konteks ini, nasionalisme digunakan sebagai amunisi bersama dalam menentang hegemoni kolonialisme (Bawono Kumoro, 2006).

Pragmatisme

Istilah Pragmatisme berasal dari kata Yunani "pragma" yang berarti perbuatan (action) atau tindakan (practice). Isme di sini sama artinya dengan isme-isme lainnya, yaitu berarti aliran atau ajaran atau paham. Jadi, pragmatisme adalah aliran pemikiran yang memandang bahwa benar tidaknya suatu ucapan, dalil, atau teori, semata-mata bergantung kepada berfaedah atau tidaknya ucapan, dalil, atau teori tersebut bagi manusia untuk bertindak dalam kehidupannya. Dengan demikian Pragmatisme itu berarti ajaran yang menekankan bahwa pemikiran itu menuruti tindakan. Pragmatisme memandang bahwa kriteria kebenaran adalah "faedah" atau "manfaat". Suatu teori atau hipotesis dianggap oleh Pragmatisme benar apabila membawa suatu hasil (Muhammad Shiddiq al-Jawi, 2004).

Pragmatisme, setelah lahir di tanah Amerika, tersebar luas bersamaan dengan menyebarnya ideologi kapitalisme ke seluruh pelosok dunia. Munculnya pragmatisme, menurut almarhum Kuntowijoyo (2004), dimaksudkan supaya kemanusiaan dapat menghadapi masalah besar, yaitu
industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pragmatisme sering dikritik sebagai filsafat yang mendukung bisnis dan politik Amerika.

Menurut Kontowijoyo, dalam epistemologi pragmatisme, individualisme dan materialisme ekonomi tumbuh subur. Unsur kesadaran tak terdapat di dalamnya. Sekalipun William James, salah satu tokoh pertama dan utama dari pragmatisme, menulis "Varieties of Religious Experiences", tidak berarti bahwa dia mendukung kesadaran beragama. Selama pengalaman keagamaan itu berguna bagi yang bersangkutan, maka ia benar. Dengan demikian, pragmatisme adalah relativisme. Tidak ada kebenaran abadi dan mutlak, segalanya tergantung pada apakah "kebenaran" itu berguna atau tidak (Kuntowijoyo, 2004).

Dalam dunia politik di Indonesia, masih mengutip Kuntowijoyo (2004), Orde Baru dikatakan menganut pragmatisme. Rezim itu tidak peduli dengan nilai. Apa saja dikerjakan oleh rezim itu asal menguntungkan sebuah „power politics". Pragmatisme dalam bisnis juga melahirkan kroni dan para konglomerat yang tak peduli dengan Indonesia. Mereka mengisap Indonesia dan membawa hartanya keluar. Nucuk angiberake (mencari makan di sini, membawa keluar). Orde Baru membelanya dengan menyebut mereka justru penganut "nasionalisme baru".

Pemuda antara Nasionalisme dan Pragmatisme
Melalui sedikit uraian teoritis di atas, saya ingin melangkah menuju tema dari diskusi ini, yakni Semangat Pemuda Menjawab Permasalahan Bangsa, terlebih dalam kaitannya dengan nasionalisme dan pragmatisme. Apakah nasionalisme itu selalu berhadapan dengan pragmatisme ? Dikaitkan dengan kedudukan kita sebagai pemuda yang sedang menempuh pendidikan tinggi di luar negeri, di Jerman khususnya, dan pilihan-pilihan yang tersedia setelah usainya masa studi, apakah misalnya, seorang yang setelah selesai studinya dan kemudian memutuskan untuk tidak segera kembali ke tanah air adalah pragmatis, dan dengan itu, otomatis, tidak nasonalis?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, saya ingin meninjau lagi ke uraian mengenai nasionalisme dan pragmatisme. Sependek yang bisa saya temukan dan saya baca, ternyata sikap nasionalis tidak selalu tidak bisa bersatu dengan pragmatis. Rezim orde baru adalah contoh sempurna atas berjalin dan berkelindannya antara nasionalisme dan pragmatisme itu. Selain menganut paham pragmatisme, sebagaimana kutipan dari Kuntowijoyo diatas, rezim orde baru juga telah memonopoli tafsir atas apa yang (boleh) dinamakan nasionalisme. Nasionalisme, yang
sebelumnya bersifat publik dan dimiliki oleh setiap (anggota) masyarakat atau suku bangsa, telah dibajak dan ditundukkan dibawah kaki penguasa. Akibatnya, tercipta sebuah relasi hegemonik antara negara dan masyarakat. Sejak itu, wacana nasionalisme menjadi wilayah eksklusif institusi negara (Sulfikar Amir, 2005).

Pada dasarnya, sambil masih mengutip Sulfikar Amir (2005), nasionalisme dapat dibangun oleh tiga elemen dasar. Pertama, kedaulatan (sovereignty) yang menjadi motivasi sebuah bangsa untuk tidak dijajah dan dipengaruhi bangsa lain. Kedua, persatuan (integrity) yang menjadikan sebuah bangsa tetap utuh sebagai sebuah entiti politik yang memiliki cara pandang yang sama. Dan, ketiga, identitas (identity) yang terbentuk dalam simbol-simbol yang menjadikan sebuah bangsa unik daripada yang lain.

Dominasi negara dalam ketiga elemen nasionalisme menghasilkan seperangkat distorsi yang hanya memperkuat hegemoni negara terhadap masyarakat. Elemen kedaulatan yang semestinya menjadi pendorong institusi negara untuk melindungi warga negara dari ancaman luar dimanipulasi untuk membenarkan tindakan-tindakan negara terhadap masyarakat. Pada saat yang sama, retorika persatuan dijadikan alasan untuk mengambil hak-hak regional dan mengeksploitasi sumber daya untuk kepentingan pusat kekuasaan di Jakarta. Yang tidak kurang parah, identitas kebangsaan diinterpretasikan secara sempit. Sehingga, yang muncul adalah penyeragaman yang melanggar prinsip-prinsip multikultural. (Sulfikar Amir, 2005).

Lantas, apakah yang bisa kita lakukan sebagai bagian (kecil) dari, kalau boleh dikatakan, masyarakat terdidik Indonesia? Saya akan kembali mengutip dari Sulfikar Amir (2005). Agar nasionalisme terhindar dari kooptasi dan hegemoni makna oleh negara, maka kita perlu melakukan dekonstruksi atas tiga elemen nasionalisme. Pertama, kedaulatan tidak lagi dimaknai semata-mata sebagai upaya perlindungan dari ancaman luar, tapi juga merupakan jaminan kedaulatan masyarakat dari tindakan-tindakan represif negara. Kedua, persatuan tidak lahir dari interpretasi negara tentang keutuhan bangsa, tapi merupakan sebuah kondisi yang muncul dari keinginan warga negara untuk menjadi bagian bangsa Indonesia. Dan ketiga, identitas yang ada bukanlah penyeragaman, tapi terbentuk melalui keberagaman yang muncul secara ekspresif dari masyarakat.

Nah, setelah melalui uraian dalam paragraf-paragraf di atas, saya kembali ke pertanyaan tentang sikap yang mungkin diambil oleh seseorang yang memilih tidak kembali ke tanah air setelah selesainya masa studi di luar negeri. Bagi saya, belajar dari kisah sejumlah negara semisal India dan China, yang ternyata saat ini banyak diuntungkan atas tersebarnya tenaga terdidik mereka di berbagai penjuru dunia, maka amat sangat terburu-buru jika dikatakan bahwa orang yang memilih untuk lebih dulu berkarir di luar negeri itu dikatakan sebagai tidak nasionalis.

Menurut saya, ada berbagai alasan yang bisa dikemukakan untuk mendukung langkah itu, diantaranya adalah kondisi lapangan kerja di tanah air dan peluang bekerja "secara baik dan benar" yang belum tentu tersedia. Sangat boleh jadi, setelah mereka mempertimbangkan berbagai hal, pilihan untuk tidak kembali ke tanah air bukanlah pilihan pertama dan utama. Mungkin saja mereka sesungguhnya ingin segera kembali, namun, setelah menganalisis, mereka sampai pada kesimpulan, bahwa mereka tidak mungkin tetap bisa bertahan dengan idealismenya jika mereka bekerja di tanah air. Daripada mereka ikut-ikutan terperosok dan ikut berbuat yang tidak-tidak, akhirnya mereka memilih sikap untuk "wait and see" sambil berkarir di negeri seberang.

Saya, dengan demikian, tidak akan mengatakan mereka sebagai kaum pragmatis, ataupun tidak punya rasa nasionalisme. Kalau pun ada yang ingin saya usulkan pada orang-orang yang memilih sikap seperti itu, hendaklah mereka mempunyai batas waktu, sampai kapan mereka akan tetap
berkarya di negeri orang. Dari berbagai interaksi saya dengan orang yang memilih bekerja di luar negeri, seingat saya, mereka semua tetap masih memendam keinginan untuk, pada suatu saat, pulang dan berkarya di tanah air. Meminjam sebuah peribahasa, hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri, walau bagaimanapun kelebihan di negara orang, tetap negeri sendiri lebih baik lagi. Syukur-syukur, mereka yang memilih berkarir di luar negeri ini, misalnya bekerja di suatu industri, dapat menjadikan tempat kerjanya sebagai sarana praktikum mahasiswa dari suatu Universitas di Indonesia. Atau, jika mereka berkarir di suatu lembaga penelitian, maka mereka dapat mengusahakan agar ada suatu posisi bagi peneliti asal Indonesia, atau institusi penelitiannya bisa menjalin kerjasama dengan institusi sejenis di Indonesia. Hal yang terakhir ini, seingat saya, banyak dilakukan oleh para ilmuwan India dan China.

Tentu saja, apa yang saya tuliskan diatas dengan segera bisa diperdebatkan. Namun, bagi saya, saya tidak ingin menjadi hakim bagi pilihan hidup dan masa depan seseorang. Daya tahan dan semangat dalam memperjuangkan apa yang disebut sebagai idealisme, apapun definisi orang akan hal itu, tidaklah sama dan sebangun pada semua orang. Kita, dalam mengambil keputusan akan suatu hal, masing-masing mempunyai kondisi dan pertimbangan internal dan eksternal yang tidak sama. Dus, bagi saya, untuk hal-hal yang seperti itu, saya tidak akan menggunakan
ukuran yang saya punya untuk menilai sikap dan tindakan orang lain.

Akhirnya, saya ingin menutup uraian saya ini dengan mengutip artikel yang ditulis Kurniawan (1996), yang ketika ia menulis artikel itu, masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Filsafat UGM. Ia menulis, "nasionalisme kita bukanlah nasionalisme sempit yang membela bangsa apapun alasannya."Right or wrong is my country" adalah sentimen berlebihan atas bangsa yang dapat berbuah rasialisme dan memperkosa kemanusiaan dan kebenaran. Nasionalisme kita tidak sekedar mengabdi pada sebentuk negara politis semata-mata, tapi lebih pada bangsanya,
nasib warga di dalamnya. Dengan demikian kemanusiaan adalah panutannya, dan ke-Tuhanan adalah dasarnya. Nasionalisme tidak mati, dia hidup di hati rakyat Indonesia, termasuk pemudanya. Ada baiknya kita simak pernyataan "Sumpah mahasiswa" di era 1980-an ini yang mengaku:

Bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan - Berbangsa satu, bangsa yang gandrung keadilan.
Berbahasa satu, bahasa kebenaran."