Mencari Arah Republik

Mencari Arah Republik
Muhammad Syamsul Ketua GARUDA KPPRI

Tanggal 15 Agustus lalu, saat menyampaikan tilikan politik atas hasil jajak pendapat Mencari Arah Republik 2009, saya melihat realitas, ketika muncul kesulitan BBM, pemerintah tiba-tiba mencanangkan penghematan, mengurangi penerangan di kantor, menaikkan suhu AC, dan sebagainya.

Entah reaksi apa yang akan dilakukan pemerintah saat harga minyak dunia mencapai 70 dollar AS per barel. Yang aneh dari tindakan pemerintah adalah kebiasaan memublikasikan subsidi BBM yang akan mencapai Rp 100 triliun lebih tanpa menginformasikan penerimaan negara dari ekspor minyak. Patut dipertanyakan berapa dan ke mana mengalirnya hasil ekspor minyak. Apakah angka subsidi BBM sudah dikurangi penghasilan dari ekspor minyak?

Realitas lain, saat muncul wabah busung lapar dan polio, menteri kesehatan mengunjungi daerah wabah lalu memerintahkan jajarannya untuk memberi gizi tambahan dan vaksinasi. Cermin pemerintahan seperti apa ini? Bukankah BBM dapat diatur agar tidak muncul kesulitan? Bukankah kesehatan balita dapat dijaga sehingga tidak terjadi busung lapar?

Harga yang harus dibayar

Pemerintah seharusnya tidak hanya reaktif atas masalah yang muncul, tetapi harus memiliki arah yang jelas. Ada titik yang hendak dituju oleh arah itu. Alam pun memiliki tujuan, yaitu kebebasan. Revolusi dan reformasi di seluruh belahan bumi adalah alam yang sedang bekerja mewujudkan kebebasan. Korban jiwa dalam revolusi dan reformasi adalah harga yang harus dibayar untuk sebuah kebebasan.

Tetapi, apakah bayi yang mati karena busung lapar merupakan harga yang harus dibayar oleh alam untuk mencapai tujuannya? Ini bukan merupakan harga yang harus dibayar alam. Ini adalah harga yang harus dibayar untuk pemerintahan yang tanpa arah.

Pentingnya arah

Dari hasil jajak pendapat 28 Juli-4 Agustus terungkap, lebih dari 70 persen responden menilai pemerintahan belum punya arah. Angka itu dapat ditafsirkan sebagai sebuah kondisi yang memprihatinkan. Negara ini berjalan tanpa tujuan pasti. Mengapa pemerintah harus mempunyai arah, tidak hanya reaktif terhadap masalah? Arah diperlukan terutama karena negara ini telah terjerumus dalam sedikitnya tiga jeratan. Pemerintah harus mengarahkan negara untuk keluar dari berbagai jeratan itu.

Pertama, jeratan utang. Utang Republik amat besar, lebih dari Rp 1.000 triliun. Meski penerimaan dalam negeri terus meningkat, kesejahteraan rakyat tidak pernah menjadi kenyataan. Sedikitnya 30 persen dari hasil penerimaan mengalir keluar untuk bayar utang. Kedua, jeratan berbagai masalah yang terus mendera, seperti krisis energi yang bisa berujung krisis kepercayaan, busung lapar, polio, dan korupsi.

Ketiga, jeratan neoliberalisme. Pemerintah telah sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip pasar dalam menjalankan negara. Apakah negara sama dan sepenuhnya cocok dengan pasar ?...Pasar memang memberikan hal baik bagi manusia, yaitu kompetisi. Dengan meminjam pemikiran Immanuel Kant, kompetisi membuat manusia bisa membuang bahaya laten yang tersimpan dalam diri manusia, yaitu kemalasan. Namun, pasar yang kompetitif menyimpan hal buruk bagi manusia, yaitu selalu melahirkan pihak yang kalah.

Pasar bisa mengenyahkan pihak yang kalah itu. Pasar bisa mengusir gelandangan. Pasar bisa dengan seenaknya menggusur pedagang kaki lima. Tetapi, apakah negara bisa mengusir gelandangan untuk keluar dari wilayah negara ini? Apakah negara bisa menggusur pedagang kaki lima tanpa memberi solusi?

Konstitusi mengatakan ”fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara”. Berdasarkan konstitusi ini, dapat diartikan negara berbeda dengan pasar. Pasar tidak peduli dengan keseluruhan, sedangkan negara harus berguna bagi seluruh rakyat.

Pemerintah harus mengarahkan negara untuk keluar dari berbagai jeratan dan bergerak menuju era kebebasan.


Eliminasi kepentingan diri

Salah satu alasan responden adalah pemimpin tidak satu arah. Ini dapat dibaca sebagai masalah amat serius karena berkait dengan keutuhan visi anggota kabinet. Jika pada awal pemerintahan Yudhoyono-Kalla menghadapi tantangan dari kaum ”oposisi”, yaitu koalisi kebangsaan, kini mereka menghadapi masalah lebih serius, yakni penyakit dalam tubuh sendiri. Tidak satu arahnya pemerintahan dapat dibaca sebagai terlalu dominannya kepentingan diri, egoisme, sehingga menutup rapat perjuangan mencapai kepentingan bersama, yaitu kepentingan rakyat. Akhirnya, masing-masing elite mengejar kepentingan diri.

Seorang pemimpin bangsa seharusnya telah mampu mengeliminasi egoisme, tidak mementingkan diri sendiri, dan mampu mengarahkan dirinya untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat. Dengan begitu, arah yang dituju akan menjadi jelas dan satu. Dengan demikian, pencarian arah akan berhasil. Biduk republik dapat berjalan dengan arah yang pasti menuju kebebasan dan kecemerlangan.

KILAS BALIK SINGKAT SANG PUTRA TERBAIK TIDORE


Mereka yang Berani Menantang Risiko

Salam Indonesia !

Teman-teman terkasih, sungguh kami merasakan kehilangan yang amat sangat mendengar berita kepergian Munir, seorang tokoh pejuang Hak Asasi Manusia yang akan selalu kita kenal sebagai satu dari sedikit orang-orang cerdas dan berani di Indonesia saat ini. Kepergiannya terasa sebagai shock yang sulit kami terima. Betapa ia dalam usia yang begitu muda kini tidak lagi berada di tengah-tengah kita. Harapan besar yang telah terlanjur kami tanamkan pada pundak orang-orang muda seperti Munir, kini seperti terhempas.
Di saat bangsa ini masih berada dalam suasana yang carut-marut, ketika para pemimpin negara ini belum dapat kita harapkan untuk membangkitkan Indonesia yang sedang terpuruk, ketika itu pula kita kehilangan tokoh independen yang keberaniannya dapat memberikan inspirasi bagi berjuta rakyat kita untuk berdiri dan memerdekakan jiwanya. Karena adanya orang-orang seperti Munir, kami merasa bahwa jiwa bangsa Indonesia masih akan merdeka... Teman-teman semua, keberadaan orang-orang baik itu bagaikan udara. Sering kita tak memperhatikan dan melihatnya kita ia ada bersama-sama kita, namun kita akan merasa kehilangan teramat besar di saat ia tiba-tiba hilang dari antara kita.
Satu per satu, orang-orang muda penuh harapan telah pergi meninggalkan kita. Sebelum Munir, kita telah kehilangan Arnold Purba (Aktivis anti-diskrimansi dari Solidaritas Nusa Bangsa) serta Nuku Soleman Putra terbaik Nusantara yang berasal dari Kota Tidore Maluku Utara (Aktivis PIJAR Indonesia, yang pernah mendekam dalam penjara semasa pemerintahan Orde Baru) yang kesemuanya meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya -- akibat tekanan berat yang dialami karena pekerjaannya.

Orde Baru yang di awal kekuasaannya memunculkan harapan secara perlahan bermetamorfosa menjadi Leviathan, Sang Naga laut, yang menakutkan. Kekuasaannya semakin mencengkeram berbagai aspek kehidupan bernegara, termasuk kehidupan kampus. Gerakan mahasiswa yang di awal terbentuknya Orde Baru merupakan sekutu dalam proses transisi kekuasaan berangsur-angsur “dijinakkan” dan pada akhirnya dibungkam.

Buku yang berjudul “Mereka yang Berani Menentang Risiko: Motif Keterlibatan Mahasiswa ke Dalam PIJAR Indonesia” ini mengungkapkan secara gamblang anatomi gerakan PIJAR Indonesia dengan terlebih dulu diuraikan sejarah gerakan mahasiswa yang di antaranya bermuara pada pendirian organisasi anti-Soeharto. Seta Basri, penulis buku, berusaha memperlihatkan peran yang besar dari PIJAR dalam panggung politik republik era Orde Baru.

Metamorfosa Gerakan Mahasiswa

Puncak pembungkaman gerakan mahasiswa adalah dengan diterbitkanya kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK), yang diawali dengan pembekuan Dewan-Dewan Mahasiswa seluruh Indonesia oleh Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) Sudomo. NKK, seperti ditulis Seta, secara parsial dapat dikatakan sebagai reaksi pemerintah atas gerakan mahasiswa 1978 yang mulai mempersoalkan eksistensi Soeharto. Dengan terbitnya NKK yang lalu diikuti dengan pembentukan Badan Koordinasi Kampus (BKK), menurut Seta, posisi diametral mahasiswa terhadap personalitas Presiden Soeharto dan angkatan bersenjata pun dimulai.

Aktivisme mahasiswa pasca NKK kemudian berkembang menjadi tiga bentuk, kelompok studi, kelompok aksi, dan Pers Mahasiswa. Kelompok pertama tidak terlihat sebagai kelompok perlawanan terhadap penguasa. Kelompok ini mengambil jalan moderat. Sedangkan kelompok kedua dan ketiga bercorak sebagai kelompok perlawanan. Menurut Seta, secara umum watak perlawanan aktivis pers kampus hampir sama dengan yang terdapat di kelompok aksi. Perbedaan antara keduanya adalah, aktivis pers mahasiswa mengedepankan aksi informasi, sementara aktivis komite aksi mengedepankan pola aksi jalanan.

Penyaluran aktivitas politik mahasiswa pasca-NKK, menurut Seta, tidak hanya dalam bentuk trikotomi di atas. Masih terdapat satu bentuk lagi, yaitu LSM. Namun LSM ini tidak hanya dianggotai mahasiswa melainkan juga kalangan profesional.

LSM pada akhirnya menjadi salah satu manifestasi kekuatan politik di tingkat masyarakat sipil awal 1990-an. LSM-LSM pada era ini banyak dipengaruhi bergabungnya bekas aktivis mahasiswa yang menjadi anggota inti organisasi. Beberapa LSM ini awalnya berbentuk yayasan.

Salah satu yang berdiri ketika itu adalah Yayasan PIJAR dengan Depot Kreasi Jurnalistik Jakarta Forum sebagai embrio. Pendirinya adalah beberapa aktivis mahasiswa era akhir 1980-an. Karena itu, menurut Seta, Yayasan PIJAR dapat dikatakan sebagai metamorfosa dari format gerakan mahasiswa, suatu fenomena yang oleh Anders Uhlin disebut sebagai “LSM Generasi Baru”. PIJAR inilah yang kemudian menjadi fokus penelitian Seta Basri.

Pasca penangkapan tokohnya, yaitu Nuku Soleman, pada 1993 PIJAR menjadi PIJAR Indonesia yang diartikan secara akronim sebagai Pusat Informasi dan Jaringan Aksi untuk Reformasi Indonesia. PIJAR Indonesia, menurut Seta, berupaya mengadakan perubahan relasi kekuasaan di dalam sistem politik Orde Baru. Lembaga ini berposisi sebagai distributor komoditas politik dari tingkat masyarakat sipil menuju negara. Di sinilah pergerakan organisasi ini berimplikasi politik.

Anti Soeharto

Dalam bukunya, Seta menyatakan bahwa isu yang dikumandangkan PIJAR Indonesia dalam upaya mempromosikan perubahan politik adalah sama dengan yang dibawakan oleh elemen-elemen gerakan sosial di era 1990-1996 lainnya yaitu HAM dan demokratisasi. Yang khas dari PIJAR adalah metode gerakan lapangan dan pernyataan aksiologi politik yang “Anti Soeharto”. Kekhasan ini terlihat dari pernyataan Amir Husin Daulay, “Jadi, kalau mau ditekankan sebetulnya PIJAR didirikan dengan maksud menjadi semacam embrio atau organisasi perlawanan yang bersifat spontan. Misalnya benar-benar anti-Soeharto, anti rezim. Targetnya menurunkan Soeharto, dengan segala selubung-selubungnya…”.

Seta kemudian menguraikan bagaimana lugas dan terang-terangannya gerakan perlawanan anti-Soeharto dan anti-rezim dilakukan oleh para aktivis PIJAR. Sikap ini membuahkan berbagai penangkapan aktivis PIJAR oleh pemerintah. Maka tak heran jika penggantian Ketua Harian PIJAR begitu sering terjadi. Antara Tahun 1989 sampai Tahun 2003 terjadi pergantian ketua sebanyak 13 kali. Mereka adalah Bonar Tigor Naipospos, Amir Husin Daulay, Tri Agus Siswanto Siswowihardjo, Nuku Soleman, Rachland Nashidik, Eko S. Danandjaja, Anto Kusumayuda, Fery Haryono Machus, B.Y Widyankristyoko, Hakim Hatta, Sulaiman Haikal, dan Ario Adityo.

PIJAR, menurut Seta, spesialis dalam hal pengeksposan isu. Dengan demikian, lanjut Seta, PIJAR mirip seperti kelompok penekan bertipe Promotional Groups. Tipe ini bersifat altruis. Kegiatam semata-mata berada dalam lingkup public interest.

Selain perlawanan anti-Soeharto dan anti-rezim, perjuangan HAM, dan promosi demokratisasi, PIJAR juga menurut Seta pernah mengembangkan wacana Islam transformatif, yaitu ketika masih berbentuk yayasan. Area ini disentuh melalui kegiatan yang dinamakan Pusat Pengembangan Literatur Islam (PPLI) tahun 1990.

Seta selanjutnya menguraikan berbagai aspek baik di internal atau pun eksternal PIJAR. Di sisi internal, Seta antara lain menguraikan dimensi keorganisasian dan kaderisasi PIJAR, termasuk dinamika konflik yang terjadi di dalamnya. Sedangkan di sisi eksternal, Seta menguraikan terjadinya persaingan antarkelompok muda dan suhu politik yang makin dinamis. Kondisi ini, menurut Seta, mendorong PIJAR melakukan pemikiran ulang atas sistem kaderisasinya.

Di sisi eksternal ini juga Seta menguraikan mengenai jaringan aksi PIJAR. Seta membaginya ke dalam dua fokus pembicaraan, yaitu jaringan luar negeri dan dalam negeri. Dari uraian Seta tergambar peran PIJAR dalam berbagai jaringan yang berupaya menyikapi berbagai persoalan baik di dalam atau di luar negeri.

Pada bagian akhir buku ini diuraikan motif keterlibatan mahasiswa ke dalam PIJAR Indonesia. Seta membaginya ke dalam dua bagian yaitu faktor-faktor pemicu minat atas politik, dan motif keterlibatan mahasiswa ke dalam PIJAR sendiri.

Kelebihan buku ini adalah uraian yang lengkap, padat, namun mudah dicerna. Penulis buku berhasil menjelaskan anatomi PIJAR secara jelas, baik pada sisi pergerakan ataupun pada sisi internal struktur keorganisasian. Penulis juga mampu memperlihatkan secara jernih keterkaitan antara PIJAR dengan gerakan mahasiswa dan motif keterlibatan mereka dalam PIJAR Indonesia.

Setelah membaca buku ini kita akan mendapatkan gambaran yang jelas tentang pergerakan mahasiswa dalam kaitannya dengan perlawanan terhadap penguasa otoriter dan gambaran mengenai PIJAR sendiri. Dengan demikian, terlalu sayang jika buku ini dilewatkan.


STRUKTUR PEMERINTAHAN KESULTANAN TIDORE


STRUKTUR PEMERINTAHAN KESULTANAN TIDORE



Ketika Tidore mencapai masa kejayaan di era Sultan Nuku tersebut, sistem pemerintahan di Tidore telah ditata dengan baik. Saat itu, Sultan (Kolano) dibantu oleh suatu Dewan Wazir, dalam bahasa Tidore disebut Syaraa, adat se Nakudi. Dewan ini dipimpin oleh Sultan dan pelaksana tugasnya diserahkan kepada Joujau (Perdana Menteri). Anggota Dewan wazir terdiri dari Bobato Pehak Raha (Bobato empat pihak) dan wakil dari wilayah kekuasan. Bobato ini bertugas untuk mengatur dan melaksanakan keputusan Dewan Wazir.Sistem dan Struktur Pemerintahan yang dijalankan di Kerajaan Tidore pada masa lampau cukup mapan dan berjalan dengan baik. Struktur tertinggi kekuasaan berada di tangan Sultan. Menariknya, di keempat Kerajaan di Jazirah Maluku Utara yang dikenal dengan “MOLOKU KIE RAHA” yaitu; kerajaan Jailolo, kerajaan Bacan, kerajaan Ternate dan termasuk di kerajaan Tidore tidak mengenal sistem putra mahkota sebagaimana kerajaan-kerajaan lainnya di kawasan Nusantara. Seleksi seseorang untuk menjadi Sultan dilakukan melalui mekanisme seleksi calon-calon yang diajukan dari pihak Dano-dano Folaraha (wakil-wakil marga dari Folaraha), yang terdiri dari Fola Yade, Fola Ake Sahu, Fola Rum dan Fola Bagus. Dari nama-nama ini, kemudian dipilih satu di antaranya untuk menjadi Sultan Tidore.Selanjutnya mengenai Struktur Pemerintahan Kerajaan Tidore sejak Sultan Tidore yang pertama yaitu Sultan Syah Jati alias Mohammad Nakel yang kemudian mengalami perubahan-perubahan mengenai bentuknya pemerintahan di jaman Sultan Cirlaliati,–beberapa sumber menyebutkan Sultan ini yang pertama kali mulai masuk Islam–, dan di jaman Sultan Syafi ud-din dengan gelarannya Khalifat ul-mukarram Sayid-din Kaulaini ila Jaabatil Tidore, dapat diuraikan sebagai berikut : KOLANO SEI BOBATO PEHAK RAHA, artinya : Sultan dan 4 Kementeriannya dengan pegawai, yang terdiri dari :


1. Pehak Bobato, Urusan Pemerintahan dikepalai oleh Jogugu. Anggota2nya :


a. Hukum2

b. Sangadji2

c. Gimalaha2

d. Fomanyira2


2. Pehak Kompania, Urusan Pertahanan dikepalai oleh Kapita2/Mayor :


a. Leitenan2

b. Alfiris2

c. Jodati2

d. Serjanti2

e. Kapita Kie

f. Jou Mayor, dan

g. Kapita Ngofa


3. Pehak Jurutulis, Urusan Tata-Usaha dikepalai oleh Tullamo (Sekneg). Anggota2nya :


a. Jurutulis Loaloa

b. Beberapa Menteri Dalam, yaitu:

1. Sadaha, (Kepala Rumah Tangga Kerajaan)

2. Sowohi Kiye, (Protokoler Kerajaan Bidang Kerohanian),

3. Sowohi Cina, (Protokoler Khusus Urusan Orang Cina),

4. Sahabandar, (Urusan Administrasi Pelayaran).

5. Fomanyira Ngare, (Public Relation Kerajaan)


4. Pehak Lebee, urusan Agama/Syari’ah dikepalai oleh seorang Kadhi. Anggota2nya :

a. Imam2.

b. Khotib2.

c. Modin2.


Selain struktur tersebut di atas masih terdapat Jabatan lain yang membantu menjalankan tugas pemerintahan, seperti Gonone yang membidangi intelijen dan Surang Oli yang membidangi urusan propaganda.


PEJABAT DALAM KEDUDUKAN MENURUT TINGKAT JABATAN


I. Bobato Yade Soa2 dan Sangadji se Gimalaha di pusat, terdiri dari :

1. Jogugu / Jojau

2. Kapita Laut, (Panglima Perang)

3. Hukum Yade, (Urusan Luar Kerajaan)

4. Hukum Soa2, (Uurusan Dalam Kerajaan)

5. Bobato Ngofa, (Urusan Kabinet)

6. Gimalaha Marsaoly

7. Gimalaha Folaraha

8. Sangadji Moti

9. Gimalaha Sibu

10. Gimalaha Matagena

11. Gimalaha Sibuamabelo (Sambelo)

12. Gimalaha Togubu

13. Gimalaha Kalaodi

14. Gimalaha Soa Konora

15. Gimalaha Simobe

16. Gimalaha Doyado

17. Gimalaha Samafu

18. Gimalaha Maliga

19. Fomanyira Failuku

20. Fomanyira Tomacala

21. Fomanyira Yaba

22. Fomanyira Sosale

23. Fomanyira Jawa

24. Fomanyira Cobo

25. Fomanyira Dikitobo

26. Fomanyira Tasuma

27. Fomanyira Tomadou

28. Fomanyira Rum

29. Sngagaji Laisa Mareku

30. Sangadji Laho Mareku

31. Gimalaha Tomalouw

32. Gimalaha Tongowai

33. Gimalaha Mare

34. Gimalaha Tuguiha

35. Gimalaha Tomaidi

36. Gimalaha Tahisa

37. Gimalaha Tomanyili

38. Gimalaha Gamtohe

39. Gimalaha Dokiri

40. Gimalaha Banawa


IIa. Bobato Nyili Gamtumdi, terdiri dari :

1. Gimalaha Seli2

. Fomanyira Tambula

3. Fomanyiira Taran

4. Fomanyira Tomawange

5. Tomanyira Tofoju

6. Fomanyira Gurabati


IIb. Bobato Nyili Gamtufkange, terdiri dari :

1. Gimalaha Tomoyau

2. Fomanyira Tambula

3. Fomanyira Ngosi

4. Fomanyira Tobaru

5. Fomanyira Tunguwai

6. Fomanyira Goto

7. Fomanyira Sautu

8. Fomanyira Tomagoba


IIc. Nyili Lofo2, terdiri dari :

1. Sangadji Maba

2. Sangadji Soa Gimalaha

3. Sangadji Bicoli

4. Himalaha Wayamli

5. Sangadji Patani

6. Gimalaha Kipay

7. Sangadji Kacepi

8. Gimalaha Sanafi

9 Sangadji Weda

10 Gimalaha Soa Cina

11. Sangadji Somola

12. Gimalaha Somola, (1 s/d 12 disebutkan Gamrange,–Tiga Negeri–)

13. Gimalaha Akelamo

14. Gimalaha Payahe

15. Gimalaha Wama

16. Gimalaha Akemayora

17. Gimalaha Tafaga

18. Fomanyira Tauno

19. Fomanyira Loko

20 Fomanyira Taba

21. Kalaodi Maidi, (13 s/d 21 distrik Oba)


IId. Bobato Nyili Gulu2 (Papua), terdi i dari :

1. Kolano Waigeo

2. Kolano Salawati

3. Kolano Misowol, (Lilintinta).

4. Kolano Waigama, (Miyan). (1 s/d 4=Raja Ampat).

5. Sangadji Umka

6. Gimalaha Usboa

7. Sangadji Barey

8. Sangadji Beser

9. Gimalaha Kafdarun

10. Sangadji Wakeri

11. Gimalaha Warijo

12. Sangadji Mar

13. Gimalaha Warasay, (5 s/d 13 -Papua Gam Sio – (9 Soa).

14. Sangadji Rumbarpon

15. Sangadji Rummansar

16. Sangadji Anggaradifu

17. Sangadji Waropon, (14 s/d=Mavor Soa-Raha (4 Soa).


Catatan Akhir dari Admin ;
1. Terlepas dari itu semua, sejarah telah mencatat bahwa beberapa daerah diluar pulau Tidore, mulai dari Papua barat hingga pulau-pulau di selatan Pasifik pernah menjadi wilayah kerajaan ini. Presiden RI pertama Sukarno semula ingin memasukan seluruh wilayah kekuasaan kerajaan tidore ini menjadi bagian dari NKRI, namun pada akhirnya, diputuskan bahwa hanya bekas jajahan kerajan Belanda saja yang menjadi wilayah RI, sehingga Malaysia, Singapura dan Timor Leste tidak dimasukan sebagai wilayah NKRI, termasuk beberapa gugusan kepulauan di selatan pasifik yang dulunya adalah wilayah kerajaan Tidore. Sukarno pernah berkata; “……..Tanpa Tidore, tak akan ada lagu; Dari Sabang sampai Merauke……..”


2. Terakhir……, kajian historis ini, bila dipahami, diharapkan akan menjadi motivasi bagi para para pemimpin lokal di daerah ini untuk menata masa depan Tidore dan sekitarnya yang lebih baik. Kalau ditanya mengapa saya berargumen demikian? Maka jawaban saya adalah ; Karena para pemimpin masa lampau di daerah ini yang yang berpola pikir ratusan tahun yang lalu saja mampu dan bisa menjalankan birokrasi yang baik menata pemerintahan daerah, kenapa jaman kita saat ini tidak mampu? Pilkada saja berantam melulu, barangkali yang ada di pikiran mereka hanya kekuasaan dan kekayaan tanpa mikirkan hak dan kepentingan rakyat yang dipimpinnya.

EKSPANSI SULTAN TIDORE

EKSPANSI SULTAN TIDORE
SAEDUL JIHAD MUHAMMAD AL MABUS AMIR UD-DIN SYAH KAICIL PAPARANGAN (JOU BARAKATI ATAU SULTAN NUKU )
KE KAWASAN KEPULAUAN PASIFIK SELATAN


Tidore mencapai kejayaannya pada masa pemerintahan Sultan Nuku alias Sultan Said-ul Jehad Muhammad al-Mabus Amir ud-din Syah alias Kaicil Paparangan yang oleh kawula Tidore dikenal dengan sebutan Jou Barakati. Pada masa kekuasaannya 1797 - 1805), wilayah Kerajaan Tidore mencakup kawasan yang cukup luas hingga mencapai Kepulauan Pasifik bagian selatan. Wilayah sekitar pulau Tidore yang menjadi bagian wilayahnya adalah Papua, gugusan pulau-pulau Raja Ampat dan pulau Seram Timur. Di Kepulauan Pasifik bagian selatan, kekuasaan Tidore, mencakup :


1. Mikronesia

2. Melanesia

3. Kepulauan Kapita Gamrange

4. Kepulauan Solomon

5. Kepulauan Marianas

6. Kepulauan Marshal

7. Ngulu,

8. Fiji, dan

9. Vanuatu


Beberapa pulau dan daerah di Pasifik selatan yang hingga hari ini masih menggunakan identitas nama daerah dengan embel-embel Nuku, adalah :


a. Kepulauan Nuku Lae-lae

b. Nuku Maboro

c. Nuku Wange

d. Nuku Nau

e Nuku Oro

f. Nuku Fetau

g. Nuku Nono

h. Nuku Haifa, dan

i. Nuku Alovaj.


Wilayah lainnya yang termasuk dalam kekuasaan Tidore adalah Haiti.
Di masa Sultan Nuku yang hanya berkuasa sekitar delapan tahun inilah, Kerajaan Tidore mencapai masa kegemilangan dan menjadi kerajaan besar yang wilayahnya paling luas dan disegani di seluruh kawasan itu, termasuk oleh kolonial Eropa. Di masa Sultan Nuku juga, kekuasaan Tidore sampai ke Kepulauan Pasifik di luar wilayah Nusantara. Menurut catatan sejarah Tidore, Sultan Nuku sendiri yang datang dan memberi nama pulau-pulau yang ia kuasai, dari Mikronesia hingga Melanesia dan Kepulauan Solomon. Nama-nama pulau di pasifik selatan yang masih memakai nama Nuku hingga saat ini adalah :


1. Nuku Hifa,

2. Nuku Oro,

3. Nuku Maboro,

4. Nuku Nau,

5. Nuku Lae-lae,

6. Nuku Fetau dan

7. Nuku Nono. seperti yang diuraikan di atas.

DI USULKAN TIDORE JADI DAERAH ISTIMEWA


SUARA PEMBARUAN DAILY

Diusulkan, Tidore Jadi Daerah Istimewa [JAKARTA]



Keberadaan Tidore Kepulauan sebagai wilayah karesidenan dan memiliki andil besar dalam sejarah pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menjadikan wilayah itu layak diubah statusnya menjadi daerah istimewa. Dan mungkin juga bukan hanya Kota Tidore saja tapi juga beberapa Kesultanan Lain di Indonesia Timur seperti Kesultanan Gowa dan Buton yang merupakan representasi Daerah Istimewa di bagian Timur Indonesia sebagaimana di Bagian Barat ada Jokjakarta, Batavia dan Aceh.


"Kami meminta kepada Pemerintah RI agar Tidore yang telah berubah status dari Ibu kota Pemerintahan Halmahera Tengah, sekarang menjadi daerah otonom KotaTidore Kepulauan, betul-betul diperhatikan dan didukung sepenuhnya, baik dari aspek pemerintahan, pengembangan ekonomi, pendidikan, demi kesejahteraan Rakyat Tidore. Tidak seperti induk ayam yang menetas kemudian meninggalkan anak-anak nya," tutur Ketua Tidore Development Foundation, M. Syamsul Syamaun yang juga Komisi Politik DPP KNPI dibawah kepemimpinan Ahmad Doli Kurnia kepada SP di Jakarta, pekan lalu.


Syamsul menjelaskan, Tidore adalah bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari Nusantara dan sejarah perjuangan bangsa sebagaimana Yogyakarta, Nanggroe Aceh Darussalam,dan kesultanan-kesultanan lain yang selama ini mendapat perhatian khusus oleh pemerintah Pemerintah Pusat.


"Karena itu, kami dan segenap Rakyat Tidore akan menyerukan dan berjuang setiap saat agar Kota Tidore sebagai bekas ibu kota Pemerintahan Irian Barat masuk ke pangkuan Nusantara," segera dirubah statusnya sebagai Daerah Istimewa karena secara Geografis, Historis, Potensi, Infra Struktur sudah layak, ujar Syamsul.


Dijelaskan, dalam sejarah Nusantara rakyat dan pimpinan Tidore memiliki banyak catatan harum, diantaranya. Pada 1793 Inggris ingin menjadikan Papua sebagai koloni baru. Atasperintah gubernur Inggris di Tidore, Inggris mulai mengadakan penjajakan dan membagi garis pulau sekitar Papua serta mendirikan benteng Coronation di TelukDoreri. Karena tentangan keras dari Sri Sultan Tidore Kamaludin Syah saat itu yang berkuasa 1814, akhirnya Inggris meninggalkan Papua.


Disegani

Perjuangan rakyat dan pemimpin Tidore berlanjut, khususnya pada masa kesultananTidore dan Ternate. Ketika itu kesultanan tersebut disegani dan berpengaruh diNusantara bahkan sampai Filipina, Madagaskar, dan Afrika Selatan. "Hubungan ituberlanjut pada masa Trikora, Tidore menjadi ibu kota provinsi perjuangan IrianBarat waktu itu," tutur Syamsul.


Perjuangan mengembalikan Irian Barat ke Nusantara melalui UU 15 tahun 1956 juga atas andil besar rakyat Tidore. Bahkan oleh Presiden RI Pertama Ir. Soekarno ditetapkan ibu kota Soasio-Tidore danGubernur Irian Barat pada saat itu adalah Sultan Tidore Yang Mulia Sri SultanZainal Abidin Sjah.


Sementara itu, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan yang juga tokoh masyarakatTidore, Salahuddin Adrias mengatakan, usulan Tidore menjadi daerah istimewawajar saja karena soal Tidore inika salah satu kesultanan Islam Tertua di Nusantara dan punya peran besar dalam perjuangan melawan Kolonial dll. Yang jelas Tidore punya catatan harum di mata dunia dan salah satu kesultanan yang sangat di segani pada jaman perjuangan sebelumnya.


"Jika ada kalangan masyarakat atau kaum muda Tidore yang mengusulkan Tidore menjadi daerah istimewa, itu buktinya bukti bahwa masih ada pelanjut para pahlawan seperti Sultan Nuku, Zainal Abidin Sjah yang cinta dengan Tidore. Memang benar Tidore mencatat sejarah bagi Nusantara ini. Dan itu jangan dilupakan," ujarnya. [Y-4]

DEMOKRASI

Demokrasi telah menjadi istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran manusia tentang tatanan sosio-politik yang ideal[1]. Di jaman modern sekarang ini, hampir semua negara mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. seperti diketahui dari penelitian Amos J. Peaslee pada tahun 1950, dari 83 UUD negara – negara yang diperbandingkannya, terdapat 74 negara yang konstitusinya secara resmi menganut prinsip kedaulatan rakyat (90%)[2]. Demokrasi (Inggris: Democracy) secara bahasa berasal dari bahasa Yunani, yakni Demokratia.

Demos artinya rakyat (people) dan cratos artinya pemerintahan atau kekuasaan (rule). Demokrasi berarti mengandung makna suatu sistem politik dimana rakyat memegang kekuasaan tertinggi, bukan kekuasaan oleh raja atau kaum bangsawan. Konsep demokrasi telah lama diperdebatkan. Pada zaman Yunani kuno, demokrasi sebagai ide dan tatanan politik telah menjadi perhatian para pemikir kenegaraan. Ada yang pro dan ada yang kontra. Plato (429-437 S.M)[3] dan Aristoteles (384-322 SM)[4] tidak begitu percaya pada demokrasi dan menempatkan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang buruk. Filusuf kenamaan ini lebih percaya pada monarkhi, yang penguasanya arif dan memperhatikan nasib rakyatnya. Plato dapat menerima demokrasi, jika suatu negara belum memiliki UUD, sedangkan Aristoteles dalam format negara politea, yakni demokrasi dengan UUD atau demokrasi yang bersifat moderen.[5]

Pada abad ke-16, dasar pemikiran kekuasaan raja-raja yang mutlak mengalami pergeseran dari yang bersifat Illahiah menjadi bersifat duniawi kembali. Hal ini ini diawali oleh perlawanan kaum monarchomacha terhadap raja dan gereja di masa abad pertengahan. Pemikiran mereka didasarkan pada keraguan terhadap anggapan bahwa raja-raja dan gereja tidak mungkin melakukan kesewenang-wenangan. Pada tahun 1579 terbit sebuah buku berjudul Vindiciae Contra Tyrannos, yang kemudian dianggap sebagai buku utama yang pertama dari kaum Monarchomacha. Buku ini menganut prinsip kedaulatan rakyat dan menyatakan bahwa meskipun raja dipilih oleh Tuhan, tetapi dia diangkat berdasarkan persetujuan rakyat. Tiada orang yang dilahirkan sebagai raja, tak mungkin seseorang menjadi raja tanpa ada rakyat. Timbulnya pemikiran ini dikarenakan adanya kesewenang-wenangan yang memang terjadi pada masa itu.

Dengan adanya pemikiran ini, konsep-konsep agamawi yang tadinya dipakai sebagai dasar, kini bergeser menjadi konsep-konsep duniawi. Akibatnya kaum pembela kekuasaan negara harus memakai prinsip-prinsip yang bersifat duniawi pula untuk membantah pikiran-pikiran yang dikemukakan oleh kaum monarchomacha, di antara mereka adalah Hugo Grotius (1583-1645M) dan Thomas Hobbes (1588-1679M). Mereka tidak lagi menggunakan agama sebagai pembenaran bagi kekuasaan negara yang besar, walaupun mereka mengatakan bahwa bila kekuasaan yang besar tidak diberikan kepada negara maka masyarakat akan kacau. Mereka mengakui bahwa kekuasaan negara memang berasal dari rakyat, tetapi kekuasaan itu diberikan justru untuk kepentingan rakyat itu sendiri.

Pendapat ini kemudian ditentang oleh John Locke (1632-1704 M)[6], yang juga bertolak dari argumen masyarakat primitif sebelum adanya negara. Tetapi bagi Locke masyarakat tersebut tidaklah kacau, bahkan masyarakat itulah yang ideal, karena hak-hak dasar dari manusia tidak dilangggar. Pemikiran Locke ini diakui sebagai pemikiran yang paling berpengaruh pada pada gagasan mengenai kedaulatan rakyat. Buku Locke yang berjudul Two Treaties of Government menyatakan bahwa semua pemerintah yang sah bertumpu pada "persetujuan dari yang diperintah". Dengan pernyataannya tentang hukum alam itu, Locke membantah pengakuan bahwa pemerintah, yang pada jamannya ada di bawah kekuasaan gereja, adalah suatu aspek rangkaian takdir Ilahi. Hukum alam identik dengan hukum Tuhan dan menjamin hak-hak dasar semua orang. Untuk mengamankan hak-hak ini, manusia dalam masyarakat sipil mengadakan "kontrak sosial" dengan pemerintah.[7]

Pemikiran Locke ini kemudian dikembangkan oleh Charles Louis de Secondat Baron de la Brede et de la Montesquieu (1689-1755M), dalam karyanya The spirit of the law/L’Espirit des Lois (Jiwa Undang-undang), buku XI, Bab 6 tentang Of the Constitution of England (konstitusi Inggris) menyatakan In Every government there are three sort of power; the legislative; the executive in respect to things dependent on the law of nations; and the executive in regard to matters that depend on the civil law[8]. (Dalam setiap pemerintahan ada tiga kekuasaan; kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif daripada urusan-urusan yang berhubungan dengan hukum antar bangsa, dan kekuasaan kehakiman yang berhubungan dengan urusan hukum bagi warga negara). Konsep Pembagian kekuasaan ke dalam tiga pusat kekuasaan oleh Immanuel Kant (1724-1804M) kemudian diberi nama Trias Politika (Tri = tiga; As = poros (pusat); Politika = kekuasaan)[9]. Dengan adanya pemisahan kekuasaan ini, akan terjamin kebebasan pembuatan undang-undang oleh parlemen, pelaksanaan undang-undang oleh lembaga peradilan, dan pelaksanaan pekerjaan negara sehari-hari oleh pemerintah.

Secara etimologi, demokrasi (democratie) adalah bentuk pemerintahan atau kekuasaan negara yang tertinggi, dimana sumber kekuasaan tertinggi adalah kekuasaan (ke) rakyat (an) yang terhimpun melalui majelis yang dinamakan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (die gesamte staatsgewalt liegt allein bei der majelis).[10] Sementara Sri Soemantri mendefenisikan demokrasi Indonesia dalam arti formal (indirect democracy) sebagai suatu demokrasi dimana pelaksanaan kedaulatan rakyat itu tidak dilaksanakan oleh rakyat secara langsung melainkan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat seperti DPR dan MPR; dan demokrasi dalam arti pandangan hidup menurut Sri Soemantri adalah demokrasi sebagai falsafah hidup (democracy in philosophy).[11]

Demokrasi memiliki pengertian yang ambigu serta tidak tunggal.[12] Setiap negara dapat meng-klaim sebagai negara demokratis. Negara seperti Amerika Serikat, disebut sebagai demokratis termasuk negara-negara bekas komunis seperti Uni Sovyet dan negara Eropa Timur. Bahkan pengertian demokrasi seringkali dimanipulasi untuk kepentingan elit-elit penguasa. Dengan alasan untuk melindungi sebagian besar rakyat, para penguasa tidak jarang menindas dan (atau) mengurangi hak-hak rakyat, untuk mempertahankan status quo. Hal ini menunjuikkan bahwa telah menjadi pilihan, tentu saja pilihan terbaik diantara pilihan terburuk yang ada. Masing-masing negara memiliki karakteristik yang berbeda dalam menerapkan demokrasi yang ideal. Ada yang menganut demokrasi liberal, monarkhi konstitusional, demokrasi pancasila dan sosial demokrasi.[13]

Sebuah negara menurut Amien Rais, disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.[14] Dengan demikian dapat dikatakan bahwa demokratisasi berarti melawan monopoli kaum politisi, pejabat dan teknokrat untuk begitu saja menetukan apa yang baik bagi masyarakat[15].

Robert A. Dahl mengajukan lima kriteria bagi sebuah demokrasi yang ideal, yaitu; (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.[16]

Dahl juga mengajukan tujuh indikator bagi demokrasi secara empirik, yaitu[17]:
1. Control over govermental decitions about policy is constitutionally vested in elected officials;
2. Elected officials are chosen and peacefully removed in relatively frequent, fair dan free election in which coercion is quite limited;
3. Pratically all adults have the right to vote in these elections;
4. Most adults have the right to run for public offices for which candidates run these elections;
5. Citizens have an efectively enforced right to freedom of expression, the conduct of goverment, the prevailing political, economy, and social system, and the dominant ideology;
6. They also have acces to alternative sources of information that are not monopolized by the government or any other single group;
7. Finally they have and effectively enforced right to form and join autonomous associations, including political associations, such as political parties and interest groups, that attempt to influence the goverment by competing in elections and by other peaceful means.[18]

Sebagai perbandingan dari indikator yang diajukan oleh Dahl di atas, kalangan ilmu politik Indonesia,[19] setelah mengamati demokrasi di berbagai negara merumuskan demokrasi dengan menggunakan lima indikator tertentu. Pertama; Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertangungjawabkan ucapan atau kata-katanya. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan akan dijalankan. Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas. Yaitu perilaku anak istrinya, juga sanak keluarganya, terutama yang berkait dengan jabatannya. Dalam konteks ini, si pemegang jabatan harus bersedia menghadapi apa yang disebut “public scrutiny”, terutama yang dilakukan oleh media massa yang telah ada.

Kedua; Rotasi Kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. Biasanya, partai politik yang menang pada suatu pemilu akan diberi kesempatan untuk membentuk eksekutif yang mengendalikan pemerintahan sampai pada pemilihan berikutnya. Dalam suatu negara yang tingkat demokrasinya masih rendah, rotasi kekuasaan biasanya kalaupun ada, hal itu hanya akan dilakukan dalam lingkungan yang terbatas di kalangan elit politik saja. Ketiga; rekruitmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut. Dalam negara yang tidak demokratis, rekruitmen politik biasanya dilakukan secara tertutup. Artinya, peluang untuk mengisi jabatan politik hanya dimiliki oleh beberapa orang saja.

Keempat; pemilihan umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih serta bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanp ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam aktifitas pemilihan, termasuk didalamnya kegiatan kampanye dan menyaksikan penghitungan suara. Kelima menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat (freedom of expression), hak untuk berkumpul dan berserikat (freedom of assembly), dan hak untuk menyatakan pendapat dan digunakan untuk menentukan prefensi politiknya, tentang suatu masalah, terutama yang menyangkut dirinya dan masyarakat sekitarnya. Hak untuk berkumpul dan berserikat ditandainya dengan kebebasan untuk menentukan lembaga, atau organisasi mana yang ingin dia bentuk atau dia pilih.

Alfian mendefenisikan demokrasi sebagai sebuah sistem politik[20] yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus.[21] Menurut Alfian, demokrasi memberikan toleransi adanya perbedaan pendapat atau pertikaian pendapat. Perbedaan atau pertikaian itu bisa diartikan sebagai sebuah konflik. Konflik disini tidak mengarah kepada kerancuan demokrasi.

Salah satu aksioma dalam sistem politik demokrasi adalah bahwa demokrasi tidak mungkin diwujudkan tanpa adanya rule of law. Mengapa demikian? Jawabannya tentu tidaklah sulit. Demokrasi yang mengisyaratkan adanya pelaksanaan hak-hak dasar seperti hak menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan, berkumpul dan berserikat, sudah barang tentu memerlukan adanya aturan main yang jelas dan dipatuhi secara bersama. Tanpa adanya sebuah aturan main yang demikian, maka proses pelaksanaan hak-hak tersebut akan mengalami berbagai hambatan, karena adanya perbedaan-perbedaan dalam hal akses, kemampuan, status, gender, dan kelas sosial dan sebagainya. Dengan menggunakan aturan main yang tidak bias terhadap individu maupun kelompok tertentu, maka akan dapat dicapai semacam kondisi kesetaraan, yakni kesetaraan di muka umum, sehingga masing-masing pihak dapat berpartisipasi secara penuh, terbuka dan adil. Guna menjamin tercapainya partisipasi tersebut, tentunya harus dituangkan dalam sebuah ketentuan hukum yang mendasar (baca; konstitusi).
Beberapa studi yang pernah dilakukan oleh Mahfud MD[22] menghasilkan kesimpulan bahwa di sepanjang sejarah Indonesia telah terjadi tarik-menarik antar politik yang demokrasi dan politik yang otoriter. Politik demokrasi dan otoriter selalu muncul secara bergantian melalui pergulatan politik yang kadangkala keras. Mahfud menguraikan bahwa dalam teks otentiknya semua konstitusi yang pernah atau sedang berlaku di Indonesia menetapkan demokrasi sebagai salah satu prinsip bernegara yang fundamental, tetapi tidak semua pemerintahan dan sistem politik yang lahir di Indonesia ini demokrasi, malahan ada kecenderungan bahwa langgam demokrasi hanya terjadi pada awal kehadiran sebuah rezim. Yang tampaknya menentukan implementasi prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegara adalah bagaimana demokrasi itu tidak hanya disebutkan sebagai prinsip di dalam konstitusi melainkan dielaborasi secara ketat di dalam konstitusi itu sendiri.

Tujuan utama dari konstitusi ialah membatasi secara efektif kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Tujuan penting dari konstitusi adalah untuk melindungi hak-hak dasar warga negara dari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara kekuasaan. Kedua tujuan tersebut hanya dapat dicapai jika pengorganisasian kekuasaan negara tidak menumpuk pada satu badan atau satu orang saja. Kekuasaan mestilah didistribusikan. Dengan pendistribusian kekuasaan ke beberapa orang atau lembaga dapat dicegah penyalahgunaan kekuasaan. Maka dari itu istilah konstitusionalisme muncul untuk menandakan suatu sistem asas-asas pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan serta hak bagi yang memerintah (pemegang kekuasaan) maupun bagi yang diperintah.

Pembahasan konstitusi erat kaitannya dengan sistem demokrasi yang dianut oleh suatu negara. Kebanyakan negara modern sekarang termasuk negara-negara yang baru mencapai kemerdekaan setelah perang dunia II usai telah sejak semua menganut sistem demokrasi konstitusional. Yang menjadi ciri khas demokrasi konstitusional ialah adanya pemerintahan yang kekuasaannya terbatas dan tidak dipekenankan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Pembatasan-pembatasan tersebut tercantum dalam konstitusi. Dalam sistem demokrasi konstitusional, kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Pemegang kekuasaan dibatasi wewenangnya oleh konstitusi sehingga tidak melanggar hak-hak asasi rakyat. Antara kekuasaan eksekutif dan cabang-cabang kekuasaan lainnya terdapat check and balance. Lembaga legislatif mengontrol kekuasaan eksekutif sehingga tidak keluar dari rel konstitusi.

Oleh International Commission of Jurist dalam konferensinya di Bangkok pada tahun 1965, negara-negara yang menganut asas demokrasi disebut juga sebagai representatif government. Adapun yang dimaksud dengan representatif government oleh Internasional Commission of jurist adalah Representative government is a government deriving its power and authority form the people, which the people and authority are exercised through representative freely chosen and responsible to them.[23]

Kemudian organisasi para sarjana hukum internasional di atas menentukan pula syarat-syarat adanya representative government atau adanya asas-asas demokrasi dalam suatu negara, yakni [24]:

1. Adanya proteksi konstitusional;
2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak;
3. Adanya pemilihan umum yang bebas;
4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat;
5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan,
6. Adanya pendidikan civils.[25]
[1] Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, PSHTN FH UI, Jakarta, 2005. hlm.1.
[2] Amos J. Peaslee, Constitutions of Nation, Vol. I, Concord, The Rumford Press, New Haven, 1950. hlm. 8, terpetik dalam Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005. hlm.140.
[3] Plato (429-347 s.M) adalah murid Socrates (469-3999 S.M), ia dilahirkan pada tanggal 29 Mei 429 S.M di Athena. Plato banyak menghasilkan karya dalam bidang filsafat, politik dan hukum. Diantara karyanya yang termasyur adalah Poletea (tentang Negara), Politicos (tentang Ahli Negara) dan Nomoi (tentang UU), terpetik dalam JJ. Von Schid, Ahli-ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum, PT. Pembangunan, Jakarta, 1988, hlm. 10.
[4] Aristoteles (384-322 s.M) berasal dari Stageria. Ia adalah murid Plato (429-347 s.M). Aristoteles banyak menghasilkan karya dalam bidang Filsafat, Logika, Politik, dan Hukum. Karyanya yang termasyur dalam bidanhg Filsafat Hukum adalah Ethica dan Politica. Terpetik dalam Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum; Problematika Ketertiban Yang Adil, Grasindo, Jakarta, 2004, hlm. 38.
[5] Haedar Nashir, Gagasan dan Gelombang Baru Demokrasi, dalam Mahfud MD, et.all, Wacana Politik dan Demokrasi Indonesia, Pustaka Pelajar, 1999.
[6] John Locke (1632-1704) adalah filusuf berkebangsaan Inggris yang lahir di Wrington pada tanggal 29 Agustus 1632, dan meninggal dunia pada tanggal 28 Oktober 1704. lebih lanjut mengenai Otobiografi Locke dapat dilihat dalam bukunya Two Treatises of Civil Government, J.M. Dent and Sons Ltd, London, 1960., p. v-viii.
[7] Miriam Budiardjo, Op-cit, hlm. 56.
[8] Montesquieu, The Spirit of the Law, Hafner Press, New York, 1949, hlm. 151.
[9] Moh. Mahfud M D, Loc.cit, hlm. 74.
[10] Yan Pranadya Puspa, Kamus Hukum, Aneka Ilmu, Semarang. Cetakan pertama 1977. hlm. 295.
[11] Sri Soemantri, Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Alumni Bandung, 1971. hlm. 26.
[12] Saifullah Yusuf dan Fachruddin Salim, Pergulatan Indonesia Membangun Demokrasi, Penerbit PP Gerakan Pemuda Ansor, cetakan pertama, 2000
[13] Indonesia termasuk negara yang memiliki pengalaman unik dalam berdemokrasi. Mulai dari demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila masa Orde Baru hingga demokrasi pasca Orde Baru. Masing-masing terdapat kelebihan dan kekurangan yang lebih menjadi pengalaman berharga dalam kerangka menetapkan landasan kehidupan demokrasi yang bisa diterima oleh semua rakyat.
[14] Lihat Amien Rais, Demokrasi dan Proses Politik, dalam Demokrasi dan Proses Politik, Seri Prisma Jakarta, diterbikan LP3ES, 1986
[15] Frans Magnis Suseno, Kuasa dan Moral, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, hlm. 47.
[16] Robert A. Dahl, Dilema Demokrasi Pluralis; Antara Otonomi dan Kontrol, terjemahan oleh Sahat Simamora, penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 1985
[17] Lihat Afan Gaffar, Politik Indonesia Menuju Transisi Demokrasi, Pustaka Pelajar Jakarta, 1996. hlm. 6-7.
[18] Dari indikator yang diajukan Dahl tersebut, menurut Afan Gaffar, dapat dlihat sejumlah pesyaratan apakah sebuah political order merupakan sistem yang demokratis atau tidak, yaitu; akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekruitmen politik yang terbuka, pemilihan umum, dan menikmati hak-hak dasar. (Afan Gaffar, Ibid, hal. 8)
[19] Lihat Affan Gaffar 1998; Melian 2000; Soemantri 1971; Budiardjo 1996
[20] Menurut Gabriele A. Almond, seperti dikutip Rusandi Sumintapura dalam bukunya Sistem Politik di Indonesia, (Sinar Baru, 1988: 8), sistem politik adalah “…the political system is that system of interaction of be found in all independent societies, which performs the function of intergration and adaptattion (both internally and vis a vis other societies) by means of employment or threat of employment, of more or less legitimate physical compulsion”
[21] Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia, Gramedia Jakarta, 1986, hlm.
[22] Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998
[23] Sri Soemantri, Demokrasi Pancasila dan Implementasi Menurut Undang-undang Dasar 1945, penerbit Alumni Bandung, 1969. Hal.14
[24] Sri Soemantri, Op-cit, hal. 157
[25] sebagai perbandingan, ciri dan persyaratan negara hukum modern (welfare state) adalah: (1) Perlindungan konstitusional, (2) Adanya badan kehakiman yang bebas (independent and inpertial tribunals), (3) Pemilu yang bebas, (4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat, (5) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi, (6) Pendidikan kewarganegaraan.

PENGERTIAN POLITIK



Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.

Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).

Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.

Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).

Pengertian politik dari para ilmuwan:

Johan Kaspar Bluntschli dalam buku The Teory of the State: “Ilmu Politik adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.” (The science which is concerned with the state, which endeavor to understand and comprehend the state in its conditions, in its essentials nature, in various forms or manifestations its development).

Roger F. Soltau dalam bukunya Introduction to Politics: “Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu; hubungan antara negara dengan warganegaranya serta dengan negara-negara lain.” (Political science is the study of the state, its aims and purposes … the institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members, and other states …).
J. Barents dalam bukunya Ilmu Politika: “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara … yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.”

Joyce Mitchel dalam bukunya Political Analysis and Public Policy: “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk seluruh masyarakat.” (Politics is collective decision making or the making of public policies for an entire society).
Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam buku Power Society: “Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan”, dan dalam buku Who gets What, When and How, Laswell menegaskan bahwa “Politik adalah masalah siapa, mendapat apa, kapan dan bagaimana.”

W.A. Robson dalam buku The University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik … tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu.” (Political science is concerned with the study of power in society … its nature, basis, processes, scope and results. The focus of interest of the political scientist … centres on the struggle to gain or retain power, to exercise power of influence over other, or to resist that exercise).

Karl W. Duetch dalam buku Politics and Government: How People Decide Their Fate: “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.” (Politics is the making of decision by public means).

David Easton dalam buku The Political System: “Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijakan umum.” Menurutnya “Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang memengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang yang diterima oleh suatu masyarakat dan yang memengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu. Kita berpartisipasi dalam kehidupan politik jika aktivitas kita ada hubungannya dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk suatu masyarakat.” (Political life concerns all those varieties of activity that influence significantly the kind of authoritative policy adopted for a society and the way it is put into practice. We are said to be participating in political life when our activity relates in some way to the making and execution of policy for a society).

Ossip K. Flechtheim dalam buku Fundamentals of Political Science: “Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat memengaruhi negara.” (Political science is that specialized social science that studies the nature and purpose of the state so far as it is a power organization and the nature and purpose of other unofficial power phenomena that are apt to influence the state).

Deliar Noer dalam buku Pengantar ke Pemikiran Politik: “Ilmu Politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relatif baru. Di luar bidang hukum serta sebelum negara ada, masalah kekuasaan itu pun telah pula ada. Hanya dalam zaman modern ini memanglah kekuasaan itu berhubungan erat dengan negara.”

Kosasih Djahiri dalam buku Ilmu Politik dan Kenegaraan: “Ilmu politik yang melihat kekuasaan sebagai inti dari politik melahirkan sejumlah teori mengenai cara memperoleh dan melaksanakan kekuasaan. Sebenarnya setiap individu tidak dapat lepas dari kekuasaan, sebab memengaruhi seseorang atau sekelompok orang dapat menampilkan laku seperti yang diinginkan oleh seorang atau pihak yang memengaruhi.”

Wirjono Projodikoro menyatakan bahwa “Sifat terpenting dari bidang politik adalah penggunaan kekuasaan oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik selalu ada kekuasaan atau kekuatan.” Idrus Affandi mendefinisikan: “Ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang hidup teratur dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara.”

Masih banyak pengertian tentang politik dan atau ilmu politik yang disampaikan para ahli. Namun dari yang sudah terkutip kiranya dapat dipahami bahwa politik secara teoritis meliputi keseluruhan azas dan ciri khas dari negara tanpa membahas aktivitas dan tujuan yang akan dicapai negara. Sedangkan secara praktis, politik mempelajari negara sebagai suatu lembaga yang bergerak dengan fungsi-fungsi dan tujuan-tujuan tertentu (negara sebagai lembaga yang dinamis).